diklat penyidik pegawai negeri sipil 2019

PembekalanPeserta Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah diselenggarakan di Pusdik Reskrim Lemdikpol POLRI, Mega Mendung, Bogor pada tanggal 29 Maret 2019 dan dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Bapak Enggartiasto Lukita. Dalam cara tersebut. Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa saat ini bangsa Indonesia berada pada sebuah tahapan Bisniscom, JAKARTA - Sebanyak 30 Pegawai BPH Migas telah selesai dan dinyatakan lulus mengikuti menjalani Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Migas yang diselenggarakan di Pusdiklat Reserse Polri Megamendung Bogor Jawa Barat setelah mengikuti pendidikan Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pola 200 Jam Pelajaran (JP) Selama 1 (satu) bulan penuh disingkatPPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik clan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. 5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal BimtekDan Diklat Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Pusdiklat Pemendagri Info Jadwal Materi Bimtek Kepegawaian Info Bimtek Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Oktober 15, 2019 pukul 5:22 am. baik lebih lanjut bisa hubungi saya di nomor 081271735134 terima kasih. Balas. PenyidikKPK, Aktivis, dan Pejuang Anti Korupsi. Mochamad Praswad Nugraha, S.H., LL.M. atau dikenal sebagai Praswad Nugraha adalah seorang Aktivis, Pejuang Anti Korupsi, dan Pakar Investigasi yang lahir di Tanjung Karang, Bandar Lampung pada 8 September 1982. Praswad adalah Ketua IM57+ Institute [1] periode 2021-2024. mở bài trong bài văn kể chuyện lớp 4. Kepada Yth Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor Unit SKPD di Seluruh Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah LP3D sebagai penyelenggara training, bimtek dan diklat kepegawaian mengajukan undangan Bimtek, Diklat dan Sosialisasi bidang kepegawian kepada Bapak/Ibu Diklat/Bimtek Kepegawaian mengenai System Kepegawaian, Analis Jabaran, Analis Beban Kerja, Administrasi kepegawaian dan beberapa materi lainnya dibidang kepegawaian yang dapat dijadikan pilihan para peserta bimtek atau diklat bidang kepegawaian, antara lain sebagai berikut Implementasi PERMENPAN RB No 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara MTASN Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Menuju Distem Tahun 2020 tentang Manajemen PNS/ Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah Berdasarkan Permenpan Tahun Manajemen Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP No 17 Tahun Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Penggati PP 46 Tahun 2011 .Sosialisasi Dan Implementasi PP No. 30 Tahun 2019 Tentang Sistem Penilaian Kinerja PNS Dengan Menggunakan Praktek Aplikasi Internet Wajib Bagi Semua OPD Propinsi Kab/ Penggajian PNS Sesuai PERPRES Tahun 2019, PP No. 15 Tahun 2019, PP No. 18 Tahun Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun Peraturan Pemerintah Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK.Sosialisasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Peraturan Presiden PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PP No. 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/DudaRekuitmen CPNS, Beserta Pengembangan Kompetensi PNSPenyusunan Evaluasi Jabatan Dan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan SKT Dan SKM PNS Dilingkungan Pemerintah Kapasitas dan Sosialisasi Regulasi, Peraturan Terbaru bagi Bendahara dan Bagian Kepegawaian di Lingkungan Dinas Perindustrian dan PerdaganganSosialisasi dan implementasi PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil PNS.Profesi Penyidik Pegawai Negeri Sipil PNS Bagi Pemerintah DaerahManajemen Konflik dan Krisis Conflict and Crisis Management bagi Aparatur Penyidik Pegawai Negeri Sipil PNS Pemerintah DaerahTata Cara Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Administrasi Kepegawaian Serta Strategi Peningkatan dan Penguatan Kinerja PNS dalam Rangka Terwujudnya Prestasi Kerja, Kompetensi dan Profesionalisme Sebagai Aparatur Daerah Terkait Dengan Sistem Baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu/ Intelijen Pemerintahan Daerah dan Badan Usaha Daerah & Bimtek Intelijen Pengawalan dan Pengamanan Pimpinan dan Objek Administrasi Kepegawaian Serta Strategi Peningkatan Dan Penguatan Kinerja PNS Dalam Rangka Terwujudnya Prestasi Kerja, Kompetensi Dan Profesionalisme Sebagai Aparatur Daerah terkait dengan sistem baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu / PNSBimbingan Teknis Pembentukan Aparatur Pemadam Kebakaran Kabupaten/Kota se Indonesia Peningkatan Profesionalisme dan Kompetensi Aparatur Sipil Negara guna membentuk Pemerintahan Kelas Umum Tata Kelola Kehumasan Dilingkungan Instansi Pemerintah Berdasarkan PERMENPAN dan RB Nomor 30 Tahun Analisis Jabatan ANJAB Dan Analisis Beban Kerja ABK, Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai SKP Serta Implementasi Permenpan Nomor 41 Tahun 2018Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Yang Berlaku Mulai 22 Desember 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Uu No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ASN , dan Reformasi Birokrasi Pemerintahan Daerah Dan Petunjuk Teknis PP Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Cara dan Syarat-Syarat Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III, IV dan Pelaksana Serta Pejabat Cara Pengangkatan, Kenaikan Pangkat dan Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Aparatur Sipil Cara Pengajuan dan Pemberian Cuti Aparatur Sipil Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Cara Penyusunan, Perhitungan dan Penilaian Prestasi Kerja PNSTata Cara Pelaksanaan Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Cara Pengangkatan, Kenaikan Pangkat dan Perhitungan dan Penetapan Angka Kredit Jabatan dan Hak Serta Kewajiban Analis KepegawaianTata Cara Penetapan Kompetensi Teknis dan Kompetensi Manajerial Penetapan Kebutuhan PNS Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat Dan Tewas Bagi / Diklat Impementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil PNS Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 dan Aparatur Sipil Negara ASN Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Pola Karier dan Kompetensi Pelayanan Prima dan Pelayanan Minimal yang Harus Dilakukan Unit Penyusunan dan Perencanaan Serta Program Pada Satuan Kerja Perangkat Kinerja Aparatur Dalam Menunjang Kualitas Pelayanan Publik Pada Bagian Cara Perumusan Dan Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Cara Melakukan Study Banding Pekerjaan Didalam Atau Diluar Negeri Bagi SKPD Cara Dan Syarat-Syarat Penetapan Kebutuhan Dan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Cara dan Syarat-Syarat Pemberhentian dan Pensiun Kapasitas dan Kompetensi Aparatur Tenaga Kerja Dalam Pelaksanaan dan Pengawasan UU Ketenagakerjaan Cara Mutasi Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Serta Pemberian Kenaikan Pangkat PNS Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal SPM.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda Manajemen Talenta ASN Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun Cara Pengujian Kelayakan, Pengangkatan dan Promosi Jabatan Bagi PNS sesuai dengan PERMENPAN Nomor 13 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun Cara Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Cara Pengubahan dan Penambahan Jabatan Pelaksana Pada SKPD Di Jabatan dan Analisis Beban Kerja Bagi PNS di Lingkungan dan Disiplin Terpadu Menghadapi Kebijakan Zero Growth Formasi PNSTata Cara Penyusunan Standar Operational Prosedur SOP Administrasi Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai SKP di Lingkungan Pemerintah Jabatan Terkait Reformasi Cara Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional Serta Penyusunan dan Penilaian DUPAK Terkait Realisasi Analisis Jabatan dan Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Menpan atau PERMENPAN RB Tahun Etika dan disiplin PNS dilingkungan PEMDA Terkait Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi PemerintahSistem Administrasi Kepegawaian Daerah dan Analisis Manajemen SDM Aparatur PNS Daerah serta Stadar Pelayanan Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Cara Mutasi pegawai / Diklat Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yang Efektif dan Efisien Sesuai Dengan Permendagri No. 138 Tahun Kepangkatan dan Pengembngan Karir Serta Pengukuran Kinerja Aparatur Daerah Dalam Rangka Penerapan UU Administrasi Kepegawaian Daerah Serta Strategi Peningkatan dan Penguatan Kinerja PNS Dalam Rangka Terwujudnya Prestasi Kerja, Kompetensi dan Profesionalisme Sebagai Aparatur Birokrasi Aparatur Negara dan Pelayanan Cara Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negri Sipil, Serta Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Terkait Dengan Penilaian SKP, dan Penilaian Angka Jabatan Untuk Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Provinsi / Kabupaten/ Kota dan Pemetaan dan Implementasi Peraturan Menpan dan RB No 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Cara Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun Cara Pembinaan dan Pengembangan PNS Yang Menduduki Fungsional Cara Pembinaan dan Pengembangan PNS Yang Menduduki Fungsional Tenaga Cara Pengelolaan Administrasi Sistem E-Kinerja Aparatur Sipil Negara ASN .Pelatihan Penggunaan Aplikasi “SIPAMAN” Pelaporan Berkala Pemenuhan Kewajiban Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Berbasis Analisis Beban Kerja ABK .Pengembangan Budaya Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil PNS.Penyusunan Peta Jabatan dan Analisis Beban Kerja ABK di Lingkungan Pemerintah Daerah Implementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil PNS Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 dan Aparatur Sipil Negara ASN Sesuai dengan UU RI No. 5 Tahun Cara Pelaksanaan Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Berdasarkan Permenpan Dan RB Nomir 1 Tahun Evaluasi Jabatan dan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan SKT dan SKM PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kab/Kota/ Se Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi CPNS Dan PNS Berdasarkan Pp 53 Tahun informasi yang dapat kami sampaikan mengenai bimtek, diklat kepegawaian pemerintah Jadwal Bimtek Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah LP3D Jadwal Bimtek LP3D Tahun 2023 Fasilitas PesertaPelatihan selama 2 hariMenginap 3 Malam Twin Share Bagi Peserta MenginapTanda Peserta BimtekKonsumsi Coffe Break 2x dan Lunch 2x serta Dinner 3x bagi peserta yang menginapKelengkapan Bimtek Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEKTas EksklusifInformasi selanjutnya tentang kegiatan Bimtek, Diklat dan sosisialisasi dapat menghubungi Phone 0813 8098 9013, 0821 1310 8322 BBM D7BC3D6E, 22A1E8D5 BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH Bimtek Permendagri No 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah – Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Sebagaimana PPNS, dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota juga terdapat PPNS yang berfungsi untuk menegakkan Peraturan Daerah Kebutuhan penyidik pegawai negeri sipil PPNS di lingkungan Satpol PP di seluruh Indonesia dinilai masih kurang. Kebutuhan PPNS tersebut saat ini akan dikonsentrasikan di Satpol PP dan diperkuat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2019, sebagaimana penjelasan pada Bab 1 pasal 1 point 5, 6 dan 7, bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH Selanjutnya Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Dan untuk Penyidikan yang dilakukan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. JADWAL & LOKASI BIMTEK Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan Senin – Selasa 17 – 18 Mei 2021 Senin – Selasa 7 – 8 Juni 2021Senin – Selasa 21 – 22 Juni 2021 Senin – Selasa 6 – 7 Juli 2021 Senin – Selasa 3 – 4 Agustus 2021 Senin – Selasa 7 – 8 September 2021 Senin – Selasa 21 – 22 September 2021 Senin – Selasa 5 – 6 Oktober 2021 Senin – Selasa 2 – 3 November 2021 Senin – Selasa 16 – 17 November 2021 Senin – Selasa 7 – 8 Desember 2021 Senin – Selasa 21 – 22 Desember 2021 JADWAL & LOKASI BIMTEK Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung Senin – Selasa 24 – 25 Mei 2021Senin – Selasa 14 – 15 Juni 2021Senin – Selasa 28 – 29 Juni 2021 Senin – Selasa 13 – 14 Juli 2021 Senin – Selasa 27 – 28 Juli 2021 Senin – Selasa 24 – 25 Agustus 2021Senin – Selasa 14 – 15 September 2021Senin – Selasa 28 – 29 September 2021Senin – Selasa 12 – 13 Oktober 2021Senin – Selasa 26 – 27 Oktober 2021Senin – Selasa 9 – 10 November 2021Senin – Selasa 23 – 24 November 2021Senin – Selasa 14 – 15 Desember 2021Senin – Selasa 28 – 29 Desember 2021 Biaya Kontribusi 1. Rp. Menginap Termasuk penginapan selama 4 hari – 3 malam & Konsumsi selama kegiatan 2. Rp. Tanpa Menginap Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan FASILITAS PESERTA 1. Fasilitas Dengan Penginapan Qualified Instructor BimtekBimtek Hand OutSoftcopy Materi BimtekRuangan Bimtek MultimediaDokumentasi BimtekExclusive SouvenirBimtek KIT Tas Ransel & Alat Tulis FlashdiskSertifikatHand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah Standar Protokol KesehatanAkses WifiAkomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. Twin sharing 1 kamar untuk 2 orangSarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 pesertaCitytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih 2. Fasilitas peserta tanpa penginapan Qualified Instructor BimtekBimtek Hand OutSoftcopy Materi BimtekRuangan Bimtek MultimediaDokumentasi BimtekExclusive SouvenirBimtek KIT Tas Ransel & Alat Tulis FlashdiskSertifikatHand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah Standar Protokol KesehatanAkses WifiMakan siang & 2 X Coffebreak Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 pesertaCitytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih CATATAN BAGI PESERTA Penjemputan Peserta di Bandara Minimal Group 5 Orang Peserta Wajib KonfirmasiKonfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat – Lambanya H-5Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempatSyarat & Ketentuan BerlakuDaftarkan Segera, Tempat Terbatas INFORMASI & PENDAFTARAN HUBUNGI KAMI Telepon 021 – 4306001, 4360197Hp/Whatsapp Admin 1 Sdr. Yasher Admin 2 Sdr. Reza Admin 3 Sdr. Firza Firdaus Admin 4 Sdri. Laila LidiaAdmin 5 Sdri. Novia Bimtek Permendagri No 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Permendagri No 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing Sebagaimana PPNS, dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota juga terdapat PPNS yang berfungsi untuk menegakkan Peraturan Daerah Kebutuhan penyidik pegawai negeri sipil PPNS di lingkungan Satpol PP di seluruh Indonesia dinilai masih kurang. Kebutuhan PPNS tersebut saat ini akan dikonsentrasikan di Satpol PP dan diperkuat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2019, sebagaimana penjelasan pada Bab 1 pasal 1 point 5, 6 dan 7, bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca juga Bimtek PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP Selanjutnya Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Dan untuk Penyidikan yang dilakukan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah LPMKP2D didukung oleh narasumber dari Kemendagri RI bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja para Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD melalui Bimtek Nasional dengan tema “Implementasi Permendagri No 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah” Yang akan dilaksanakan pada JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL TAHUN 2020 JUNI TAHUN 2023 JULI TAHUN 2023 AGUSTUS TAHUN 2023 Selasa - Jum'at, 06 sd. 09 Juni 2023 Hotel 88 Mangga Besar VIII – Jakarta Kamis - Minggu, 08 sd. 11 Juni 2023 Hotel Fave Braga – Bandung Senin - Kamis, 12 sd. 15 Juni 2023 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta Rabu- Sabtu, 13 sd. 16 Juni 2023 Hotel Fashion Legian – Bali Senin - Kamis, 19 sd. 22 Juni 2023 Hotel 88 Mangga Besar 62– Jakarta Kamis - Minggu, 22 sd. 25 Juni 2023 Hotel Fave Braga – Bandung Minggu - Rabu, 25 sd. 8 Juni 2023 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta Ket. Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan AnggaranBimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan... Senin - Kamis, 03 sd. 06 Juli 2023 Hotel 88 Maangga Besar 62 – Jakarta Rabu - Sabtu, 05 sd. 08 Juli 2023 Hotel Fave Braga – Bandung Selasa - Jum'at, 11 sd. 14 Juli 2023 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta Kamis - Minggu, 13 sd. 16 Juli 2023 Hotel Fashion Legian – Bali Minggu - Rabu, 16 sd. 19 Juli 2023 Hotel Sparks Life – Jakarta Kamis - Minggu, 20 sd. 23 Juli 2023 Hotel Gino Feruci – Bandung Senin - Kamis, 24 sd. 27 Juli 2023 Hotel J4 Legian - Bali Rabu - Sabtu, 26 sd. 29 Juli 2023 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta Ket. Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan... Selasa - Jum'at, 01 sd. 04 Agustus 2023 Hotel 88 Maangga Besar 62 – Jakarta Kamis - Minggu, 03 sd. 06 Agustus 2023 Hotel Fave Braga – Bandung Selasa - Jum'at, 08 sd. 11 Agustus 2023 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta Senin - Kamis, 21 sd. 24 Agustus 2023 Hotel Fashion Legian – Bali Kamis - Minggu, 24 sd. 27 Agustus 2023 Hotel Sparks Life – Jakarta Senin - Kamis, 28 sd. 31 Agustus 2023 Hotel Fave Braga – Bandung Ket. Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan... Mengingat Bimtek ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, undangan ini kami tujukan kepada Seluruh Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD, BLUD serta UPTD terkait, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdri berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta dalam Bimtek ini. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta. Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax 021 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770. Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih. Jadwal Kegiatan Lainnya Silahkan Klik Disini….. INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK NASIONAL INFORMASI & PENDAFTARAN CALON PESERTA KONTAK PERSON FASILITAS PESERTA BIAYA KONTRIBUSI Informasi & Pendaftaran Peserta Bimtek/Diklat Nasional Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami. Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp. Bagi Peserta minimal 10 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan. Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta Kontak Person Telp/Fax 021-21478776 HP 081 321 892 123 / 0811 899 770 WhatsApp 081 321 892 123 / 0811 899 770 Email hasan_lpmkp2d85 Fasilitas Peserta Bimtek/Diklat Nasional Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang Twin Share, Konsumsi Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali, Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek, Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap. Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek, Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap. Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang. Kontribusi Bimtek/Diklat Nasional Per Peserta Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar Rp. Lima Juta Rupiah per peserta bagi yang menginap. Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar Rp. Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah per peserta bagi yang tidak menginap. Kontribusi Bimtek/Diklat bisa disesuaikan dengan standar anggaran di masing-masing daerah. Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan Seperti Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll. Tema dan Materi Bimtek lainnya…. Siapakah penyidik pegawai negeri sipil PPNS dalam pemerintahan?Kami asumsikan yang Anda maksud dengan pemerintahan dalam hal ini adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang diatur dalam peraturan Pegawai Negeri Sipil “PPNS” merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya lebih memperjelas, kami akan jelaskan contoh tugas dan kewenangan penyidik PPNS pada beberapa instansi/lembaga atau badan PPNS pada Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan di tingkat ProvinsiBerdasarkan ketentuan Pasal 259 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya “UU LLAJ” penyidikan terhadap tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dilakukan oleh PPNS tertentu yang diberi kewenangan khusus. Kemudian, siapakah PPNS lalu lintas dan angkutan jalan itu? Hal ini ternyata dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19 PP No. 80 Tahun 2012 bahwa PPNS lalu lintas dan angkutan jalan merupakan PNS yang berada di bawah Menteri yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan. Kewenangan PNS untuk PPNS dapat diberikan oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan lalu lintas memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 262 ayat 1 UU LLAJ. Kewenangan PPNS lalu lintas dilakukan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap Pasal 262 ayat [2] UU LLAJ. Pelaksanaan kewenangan PPNS lalu lintas dapat dikatakan bersifat subordinatif dengan penyidik Kepolisian, hal ini terlihat dari ketentuan bahwa apabila PPNS lalu lintas ingin melakukan razia kendaraan maka harus didampingi oleh penyidik Kepolisian Pasal 266 ayat [4] UU LLAJ serta dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS lalu lintas wajib berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Pasal 263 ayat [2] UU LLAJ.2. PPNS pada Kementerian KehutananKetentuan hukum mengenai hutan diatur terutama dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 jo. Perpu No. 1 Tahun 2004 “UU Kehutanan”. Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan tidak hanya dapat ditangani oleh penyidik Kepolisian, tetapi juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik Pasal 77 ayat [1] UU Kehutanan. Kewenangan PPNS di bidang kehutanan selanjutnya diatur dalam Pasal 77 ayat 2 UU PPNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Berdasarkan Pasal 44 ayat 1 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi “UU Telekomunikasi”, penyidikan terhadap tindak pidana telekomunikasi, juga dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Kewenangan PPNS telekomunikasi diatur dalam Pasal 44 ayat 2 UU dasarnya, setiap penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” dan dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Jadi, PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik jawaban dari kami, semoga hukum1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi3. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 20044. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa 6. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan7. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil No Results Found The page you requested could not be found. Try refining your search, or use the navigation above to locate the post.

diklat penyidik pegawai negeri sipil 2019