dosa kepada manusia lebih berat

10 Takut menghadapi pertanyaan hari kiamat atas dosa besar dan dosa kecil yang kita lakukan. 11. Takut melalui titian yang tajam. Sesungguhnya titian itu lebih halus daripada rambut dan lebih tajam dari pedang. 12. Takut dijauhkan dari memandang wajah Allah. 13. Perlu mengetahui tentang dosa dan aib kita. 14. AllahuAmpunkan dosa-dosa kami semuanya, Ya Allah.. Jawaban (1 dari 2): Saya jawab pertanyaan pemancing yang saya ajukan sendiri. Obat paten dan obat generik sebelum diproduksi masal dan dijual di apotik, harus diuji kepada manusia sehat terlebih dahulu. Jadi pengumuman projectnya dibuat secara tertutup kepada para subjek penelitian. Syarat peser. KEJATUHANMANUSIA KE DALAM DOSA! #2 Rumusan Masalah: A. Seperti apa penciptaan Adam dan Hawa? B. Bagaimana Manusia Jatuh ke dalam Dosa? -- Manusia Menyerahkan diri (Lebih Taat) kepada Ular -- C. DOSAYANG LEBIH BESAR DARI ZINA. Kisah ini mungkin sudah sering kita baca, tapi tidak ada salahnya dimuat sebagai pengingat untuk menasehati diri. Pada suatu senja yang lenggang, terlihat seorang wanita berjalan terhuyung-huyung. Pakaiannya yang serba hitam menandakan bahwa ia berada dalam dukacita yang mencekam. Kerudungnya menangkup rapat PENYEBABmanusia dilempar ke NERAKA ----- PERBUATAN YANG MENYEBABKAN MASUK NERAKA ----- Berdasarkan keterangan Al-Qur'an dan Hadist Nabi, amal perbuatan dosa yang menyebabkan orang masuk neraka itu banyak sekali, antara lain: ----- 1. dan mengutuknya serta menyiapkan baginya siksa yang berat". Dalam surat Al An'aam ayat 151: "Dan mở bài trong bài văn kể chuyện lớp 4. “Barang siapa yang mempunyai kezaliman kepada saudaranya mengenai harta dan kehormatannya minta dihalalkanlah kepadanya dari dosa itu sebelum datang hari dimana nanti tidak ada dinar dan dirham di hari Kiamat, dimana akan diambil dari pahala amal kebaikannya untuk membayarnya. Kalau sudah tak ada lagi amal kebaikannya,maka akan diambil dari dosa yang teraniaya itu lalu dipikulkan kepada orang yang menganiaya tersebut HR. Bukhori Muslim Hadis di atas menjelaskan bahwa dosa sesama manusia tidak dapat dibebaskan dengan semata bertaubat dan dan memohon ampun kepada Allah SWT tanpa melibatkan manusia yang bersangkutan yang berkaitan dengan kesalahan yang pernah merugikan,menyakiti hati orang yang terzalimi. Tetapi kekhilafan dan kesalahan berinteraksi sesama manusia dapat terbebaskan apabila sudah dapat pengakuan untuk saling memaafkan di dunia ini. Allah SWT memberi kesempatan untuk saling memaafkan selagi masih hidup didunia ini, selagi masih berlaku alat tukar berupa uang dan dinar dan dirham. Seandainya seseorang yang merasa dirugikan harga dirinya dengan ujaran kebencian, gunjingan, ghibah dan sebagainya, lalu meminta ganti rugi dengan pembayaran sejumlah uang dan harta benda. Apakah kompensasi itu halal di terimanya, tentu uang sebagai penebus harga dirinya itu halal dia terima. Tetapi jika kekhilafan dan kesalahan sesama manusia di dunia ini belum terselesaikan, lalu kehidupan di dunia ini berakhir dengan sebab kematian. Maka penyelesaian kesalahan terhadap sesama manusia masih dapat diselesaikan melalui keluarga yang masih hidup dengan meminta maaf atau membayar ganti rugi. Jika tidak maka penyelesaian akan diselesaikan di hadapan Allah SWT dengan cara mengambil pahala kebaikan orang yang bersalah dan dialihkan kepada orang yang dirugikan ketika hidup di dunia. Jika pahala kebaikannya sudah kandas maka dipikulkan pula kepadanya sebagian kesalahan pihak yang dirugikan kepada pelaku kesalahan tadi sesuai dengan hitungan yang berdasarkan keadilan Allah SWT. Dosa antar sesama makhluk, sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Ghazali di dalam kitab Minhajul Abidin, tidak kurang dari 5 macam Pertama, dosa yang berkaitan dengan harta manusia seperti mencuri, korupsi, menipu, hutang dan sebagainya. Kedua, dosa yang berkaitan dengan jiwa, seperti membunuh. Ketiga, yang berkaitan dengan harga diri. Keempat, berkaitan dengan kehormatan keluarga. Kelima, doa yang berkaitan dengan agamanya. Adapun cara membebaskannya adalah jika berkaitan dengan harta,wajib mengembalikannya. Jika tidak mampu karena jatuh miskin mohon dibebaskan dari tuntutan, jika yang bersangkutan telah meninggal dunia, bersedekahlah atas namanya. Dan jika tidak, perbanyaklah kebaikan dengan harapan kebaikannya akan membayarnya di Akhirat kelak. Yang berkaitan dengan jiwa, dia wajib menyerahkan dirinya kepada keluarganya untuk dituntut balas qishas atau mengganti diat kompensasi. Sedangkan yang berkaitan dengan harga diri seperti menggunjing, memaki, mencaci dan sebagainya, dia wajib mengakui kesalahannya dan memohon kemaafannya. Adapun yang berkaitan dengan kehormatan keluarganya, tidak ada jalan untuk memohon kemaafan karena telah menimbulkan kebencian antar keluarga. Bahkan bisa antar suku, satu-satunya jalan adalah merobah sikap sehingga dapat merobah kebencian tadi menjadi rasa simpati. Berkaitan dengan agamanya, seperti menyatakan dia ahli bid’ah, sesat, fasik dan sebagainya, dapat dilakukan dengan mohon kemaafannya, atau dengan menyesali perbuatannya dan banyak melakukan kebaikan. Bertobat kepada Allah SWT adalah jalan terakhir untuk lepas dari kezaliman yang telah dilakukan. Barang siapa yang tidak bertobat mereka itu adalah orang orang yang zalim. Momentum halal bi halal yang berlaku di negeri ini adalah kesempatan emas untuk mencairkan hubungan sesama manusia terutama hubungan seakidah dan hubungan kerabat. Kata halal berarti membebaskan, melepaskan, memecahkan, membubarkan, membolehkan, mencairkan. Terminologi halal bi halal tidak ditemukan di dalam Alquran dan sunah Nabi Muhammad SAW. Bahkan perkataan para sahabat dan para ulama sekalipun, hanya di negeri Indonesia ini terminologi tersebut populer diucapkan. Ditemukan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang didefenisikan sebagai kegiatan “hal maaf memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan biasanya diadakan di sebuah tempat auditorium, aula oleh sekelompok orang–merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia” Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, 2003, Sejatinya, menghalalkan dan mengharamkan adalah merupakan wewenang Allah SWT, dan tidak ada sedikitpun wewenang manusia bahkan siapa yang melakukannya. Berarti dia telah menandingi atau menyekutukan Allah SWT. Sebab itu, Allah SWT mengecam orang yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah dan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya Katakanlah ya Muhammad! Terangkanlah kepada-Ku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kami jadikan sebagiannya haram dan sebagian lain halal, katakanlah, apakah Allah telah memberi izin tentang ini ataukah kamu mengada-ngadakan atas nama Allah? QS. Yunus 59. Demikian pula, Allah SWT telah mengutuk orang Yahudi dan Nasrani karena menjadikan ulama dan fukaha mereka sebagai tuhan disebabkan kehalalan dan keharaman tergantung kepada keputusan mereka QS. At-Taubah 31. Sebab itu tradisi halal bi halal tidak dapat diartikan sebagai pembolehan sesuatu yang diharamkan Allah SWT. Seperti menggunjing, menggosip, memfitnah, mengambil hak orang lain, mencuri, korupsi, dan sebagainya, yang berkaitan dengan hak manusia, semua itu tidak dapat dihalalkan dibolehkan dengan melaksanakan upacara halal bi halal. Hanya saja, jika perbuatan yang terlarang tersebut jika berkaitan dengan hak-hak manusia, dapat dimaafkan jika yang bersangkutan mau memaafkannya. Namun bukan berarti perbuatan terlarang tersebut menjadi halal. Dengan arti kata, jika sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. berkaitan dengan hak manusia, Allah SWT. tidak akan mengampuninya sebelum yang bersangkutan belum memaafkannya. Dengan demikian, dalam larangan mencederai hak-hak manusia, di sana terdapat hak-hak Allah SWT. Dengan kata lain, dosa terhadap manusia di dalamnya terdapat dosa kepada Allah SWT, dosa kepada Allah SWT berkaitan dengan melanggar larangan-Nya. Sedangkan dosa ke manusia berkaitan harga diri, harta dan keluarganya. Maka sesuatu yang berkaitan dengan hak Allah SWT dapat dilakukan dengan bertaubat, jika berkaitan dengan hudud dan qishas wajib dilaksanakan. Sedangkan yang hak manusia wajib dikembalikan. Adapun yang berkaitan dengan harga diri manusia, dimohon kemaafannya. Wallahua’lamubishshawab. WASPADA Wakil Ketua Dewan Fatwa Alwashliyah Hajinews – Jika kita berbuat dosa kepada Allah Ta’ala, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pemaaf sehingga dosa kita mudah dihapuskan asalkan kita istighfar dan bertobat. Namun dosa atau kesalahan terhadap sesama manusia, belum tentu semudah menghapus dosa kepada Allah, karena manusia tidak sepemaaf Allah Ta’ala. ” Barangsiapa yang mempunyai kezhaliman kepada saudaranya mengenai hartanya atau kehormatannya, maka diminta dihalalkanlah kepadanya dari dosanya itu sebelum datang hari di mana nanti tidak ada dinar dan dirham hari kiamat, di mana akan diambil dari pahala amal kebaikannya untuk membayarnya. Kalau sudah tak ada lagi amal kebaikannya, maka akan diambil dari dosa orang yang teraniaya itu, lalu dipikulkan kepada orang yang menganiaya itu.” HR Bukhari Dosa-dosa yang berhubungan dengan manusia seperti inilah yang paling sulit dan menyusahkan dan lebih berat. Seperti mencuri harta orang lain, ghibah terhadap orang lain, memfitnah orang lain, menzalimi orang lain, dsb. Dosa-dosa yang berkaitan dengan manusia tidak cukup hanya sekedar bertaubat kepada Allah saja, tetapi juga mesti meminta maaf dan keikhlasan dari orang yang pernah disakiti. Maka dari itu, jangan biasakan menyakiti hati orang lain, karena proses pertaubatannya pun sungguh sulit sekali. Begitu pula yang berkaitan dengan urusan harta benda, tidak cukup dengan sekedar taubat, tapi mesti harus mengembalikan harta yang pernah dicuri ataupun dihutangi. Kalau tidak mampu mengembalikan, akuilah perbuatan itu kepada orang yang bersangkutan dan mintalah maaf dan keikhlasannya. Kekhilafan di antara sesama manusia hanya akan terbebas setelah dapat saling memaafkan di antara mereka. Inilah otoritas Allah yang diberikan kepada manusia. Allah sendiri tidak akan memaafkan seseorang atas kesalahan yang pernah diperbuatnya dengan sesama manusia, sebelum di antara mereka sendiri dapat saling memaafkan. Namun demikian, sangat mulia jika kita menjadi manusia yang memiliki sifat pemaaf. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman وَلْيَـعْفُوْا وَلْيَـصْفَحُوْا ۗ اَ لَا تُحِبُّوْنَ اَنْ يَّغْفِرَ اللّٰهُ لَـكُمْ ۗ وَا للّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “…Hendaklah mereka memberi maaf dan melapangkan dada, tidakkah kamu ingin diampuni oleh Allah? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” QS. An-Nur 22 Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman وَاِ نْ تَعْفُوْا وَتَصْفَحُوْا وَتَغْفِرُوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ” Jika kamu memaafkan, melapangkan dada serta melindungi, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”QS. Al-Taqhâbun 14 Wallahu a’lam. Dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, ” Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ” Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” HR. Muslim. Dosa kepada sesama manusia lebih berat daripada dosa kepada Allah. Allah Maha Pemaaf sehingga dosa kita sangat mudah dihapuskan asalkan kita istighfar dan bertobat. Namun, dosa atau kesalahan terhadap sesama manusia, belum tentu semudah menghapus dosa kepada Allah karena manusia tidak sepemaaf Allah SWT. “Barangsiapa yang mempunyai kezhaliman kepada saudaranya mengenai hartanya atau kehormatannya, maka diminta dihalalkanlah kepadanya dari dosanya itu sebelum datang hari di mana nanti tidak ada dinar dan dirham hari kiamat, di mana akan diambil dari pahala amal kebaikannya untuk membayarnya. Kalau sudah tak ada lagi amal kebaikannya, maka akan diambil dari dosa orang yang teraniaya itu, lalu dipikulkan kepada orang yang menganiaya itu” HR. Bukhari. Kekhilafan di antara sesama manusia hanya akan terbebas setelah dapat saling memaafkan di antara mereka. Inilah otoritas Allah yang diberikan kepada manusia. Allah sendiri tidak akan memaafkan seseorang atas kesalahan yang pernah diperbuatnya dengan sesama manusia, sebelum di antara mereka sendiri dapat saling memaafkan. Namun demikian, sangat mulia jika kita menjadi manusia pemaaf. ”Hendaklah mereka memberi maaf dan melapangkan dada, tidakkah kamu ingin diampuni oleh Allah?” QS. An-Nur22. ”Jika kamu memaafkan, melapangkan dada serta melindungi, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” QS Al-Taqhâbun14. Wallahu a’lam.* Sumber Sebagaimana telah dibahas sebelumnya bahwa Imam al-Ghazali membagi perbuatan dosa dalam tiga kategori yang masing-masing memiliki cara tersendiri untuk meleburnya. Kategori pertama adalah dosa yang berkaitan dengan berbagai kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah atas para hamba-Nya. Pelanggaran atas kategori dosa yang pertama ini, pelaku dituntut untuk mengqadha kewajiban yang telah ditinggalkannya. Kategori kedua adalah dosa yang berkaitan antara seorang hamba dengan Allah. Pelaku dosa ini dituntut untuk bertobat dengan sepenuh hati, juga dituntut untuk menyusuli perbuatan jeleknya dengan perbuatan baik yang berkebalikan, dengan harapan perbuatan baik itu dapat melebur perbuatan jelek tersebut. Adapaun dosa kategori yang ketiga Imam al-Ghazali menuturkan والثالث ذنوب بينك وبين العباد وهذا أشكل وأصعب Artinya “Ketiga, dosa-dosa antara kamu dan para hamba. Dosa macam ini lebih rumit dan lebih berat.” Dosa kategori yang ketiga adalah dosa yang terjadi di antara sesama hamba Allah, sesama umat manusia. Dosa dalam kategori ini dianggap oleh para ulama sebagai dosa yang lebih berat risikonya dibanding dosa yang terjadi antara seorang hamba dengan Allah. Ini dikarenakan dosa antarsesama manusia lebih banyak menuntut tindakan-tindakan tertentu untuk bisa meleburnya. Dosa antarsesama umat manusia ini bisa jadi menyangkut harta benda, jiwa, kehormatan, kesucian, ataupun agama. Masing-masing memiliki cara tersendiri bila seorang yang menyalahinya ingin melebur dosa tersebut. Bagaimana bila dosa berkaitan dengan harta orang lain? Perbuatan dosa antarsesama yang berkaitan dengan harta bisa berupa mengambil hak milik orang lain tanpa seijinnya, merampas, menjual sesuatu dengan adanya unsur penipuan seperti menyembunyikan cacat barang yang dijual, menjual dengan mengurangi timbangan, mencampur barang jualan yang berbeda kualitas tanpa sepengetahuan pembelinya, mengurangi upah pekerja dari jumlah yang semestinya dibayar, dan lain sebagainya. Untuk melebur dosa semacam ini pelaku mesti mengembalikan harta yang didapatkannya secara tidak sah kepada pemiliknya, bila memungkinkan. Namun bila ia tidak mungkin melakukannya karena harta yang ia ambil telah tiada atau karena ia tak memiliki apapun untuk mengganti dan mengembalikannya, maka yang mesti ia perbuat adalah meminta halal kepada pemiliknya agar harta yang telah ia ambil secara tidak sah itu ia relakan dan halalkan. Bagaimana bila jalan itu tak mungkin dilakukan disebabkan, misalnya, sang pemilik harta tak diketahui keberadaannya atau telah meninggal dunia? Maka jalan yang bisa ditempuh adalah dengan bersedekah atas nama pemilik barang tersebut, bila memungkinkan. Bila langkah itu juga tidak mungkin dilakukan? Maka perbanyaklah melakukan perbuatan-perbuatan baik, amalan-amalan saleh, dan ketaatan-ketaatan yang sekiranya besok dihari kiamat saat kebaikan itu ditimbang bobotnya sebanding dengan bobot perbuatan zalim yang dilakukan kepada sang pemilik harta. Bila tidak, maka bersiaplah untuk menanggung dosa pemilik harta yang dizalimi itu. Dan bila itu terjadi, maka kerugian dan kecelakaan akan menimpa pelaku dosa semacam ini. Tidak cukup sampai di sini. Ia juga mesti benar-benar bertobat, kembali kepada Allah, berdekat-dekat dan merajuk kepada-Nya lahir dan batin, agar kelak di hari kiamat Ia berkenan memintakan keridloan kepada orang yang dizalimi haknya itu. Demikian secara beruntun jalan yang mesti ditempuh untuk menghapus dosa antarsesama bila kezaliman yang dilakukan menyangkut harta. Bagaimana bila menyangkut jiwa? Imam al-Ghazali dalam Minhȃjul Abidȋn dan Syekh Ihsan Jampes dalam Sirȃjut Thȃlibȋn menuturkan, orang yang melakukan kesalahan pada orang lain yang berkenaan dengan jiwa, seperti membunuh misalnya, maka ia bisa melebur dosa perbuatan zalimnya itu dengan memberi kesempatan kepada orang yang dizalimi atau kepada ahli warisnya untuk melakukan qishash kepada dirinya. Namun bila hal ini tidak dimungkinkan karena orang yang dizalimi atau keluarganya tidak diketahui keberadaannya atau telah meninggal semua, maka jalan yang mesti ditempuh adalah bertobat, kembali kepada Allah, mendekati dan merajuk-Nya agar kelak di hari kiamat Ia berkenan memintakan maaf dan keridhaan kepada orang yang dizalimi. Agar dengan pemaafan itu ia di hari kiamat terbebas dari besarnya kerugian sebagai akibat dari kezaliman yang dilakukannya. Bila dosa itu menyangkut kehormatan atau nama baik? Adapun bila kesalahan itu berkaitan dengan nama baik seseorang, seperti menggunjing, menuduh, membuat-buat berita bohong tentangnya atau mencacinya, maka yang mesti dilakukan oleh pelakunya adalah mengingkari dirinya sendiri atas apa yang telah ia lakukan. Bila sebelumnya ia menuduh, mencaci atau menggunjing di hadapan seseorang, maka di hadapan orang itu pula ia mesti menyatakan pengingkarannya terhadap perilaku salah yang telah ia lakukan itu. Ia mesti sebutkan bahwa apa yang pernah ia katakan adalah suatu kebohongan. Dengan itu semua ia mengembalikan nama baik orang yang dizaliminya. Tak cukup sampai di situ. Ia juga mesti meminta maaf dan halal kepada orang yang dicemarkan nama baiknya itu. Dalam hal ini ia mesti menyebutkan secara rinci apa saja kesalahan yang telah ia perbuat. Tak cukup hanya meminta maaf dengan tidak menyebutkan perilaku salahnya secara jelas. Karena bisa jadi saat kesalahan-kesalahan itu disampaikan kepadanya hatinya tak merasa senang dan menjadikanya sebagai simpanan yang kelak di hari kiamat akan ia ambil dari pahala-pahala kebaikan sang pelaku. Tentunya permintaan maaf dan halal ini dilakukan bila memungkinkan. Bila tidak, sebab yang bersangkutan tak diketahui keberadaannya, telah meninggal dunia, atau dikhawatirkan akan timbul fitnah, maka tak ada jalan lain yang mesti dilakukan selain memperbanyak melakukan kebaikan-kebaikan agar kelak di hari kiamat dapat dijadikan pengganti atas kesalahan tersebut. Sang pelaku juga mesti memperbanyak istighfar untuk orang yang dicemarkan nama baiknya dan banyak berdekat-dekat kepada Allah agar kelak berkenan memintakan kerelaan untuknya dari orang yang disalahi. Selanjutnya bila kesalahan yang dilakukan berhubungan dengan kesucian seseorang, seumpama berkhianat dengan menzinahi istri atau anak perempuannya, maka tak ada jalan untuk meminta maaf dan menuturkan kesalahannya. Karena meminta maaf dan menuturkan kesalahannya itu justru akan menimbulkan fitnah dan kemarahannya. Maka jalan yang bisa ditempuh adalah dengan berdekat-dekat kepada Allah dan memohon dengan sepenuh hati agar kelak di hari kiamat berkenan mengupayakan kerelaan dari orang yang dikhianatinya itu. Namun bila dirasa akan aman dan tidak akan menimbulkan kemarahan besar—dan ini jarang sekali terjadi—maka langkah meminta maaf perlu ditempuh. Bila orang yang dikhianati mau memaafkan dengan sepenuh hati dan berlapang dada, selesailah urusannya, terleburlah dosanya. Namun bila setelah diungkapkannya kesalahan ternyata orang yang dikhianati itu tak juga memberi maaf dengan senang hati dan lapang dada maka sang pelaku tetap menanggung kesalahannya. Jalan yang mesti ia tempuh adalah berbaik-baik dengan orang yang dikhianatinya. Ia mesti berusaha sekuat tenaga melakukan berbagai kebaikan kepadanya agar luluh hatinya dan mau memberikan maaf kepadanya. Sebab biasanya bila seseorang banyak menerima perilaku baik dari orang lain maka hatinya akan condong kepadanya dan membalas kebaikannya. Maka dengan melakukan dan memberikan banyak kebaikan kepada orang yang dikhianati diharapkan ia akan berkenan memberikan maafnya. Namun bila cara itu juga tak membuat luluh hatinya dan tak mau memberikan maafnya, maka diharapkan di hari kiamat nanti semua usaha dan upaya berbaik-baik kepadanya bisa menjadi penutup dan tebusan atas kesalahan yang telah dilakukan. Yang terakhir, bila kesalahan terhadap sesama manusia itu berkaitan dengan agamanya, seperti menuduh seorang muslim sebagai kafir, munafik, ahli bid’ah, atau sesat, maka hal in merupakan perkara yang terberat. Untuk menebus kesalahan ini orang yang melakukannya mesti menyatakan bahwa dirinya telah berbohong atas tuduhan-tuduhan tersebut di hadapan orang yang sama pada saat ia mengatakan tuduhan itu. Tak cukup itu. Ia juga harus memita maaf dan halal kepada orang yang dituduhnya bila memungkinkan. Bila tidak, maka ia mesti berdekat-dekat kepada Allah, berdoa dan merajuk kepada-Nya dan menyesalinya dengan sepenuh hati agar kelak di hari kiamat pada saat perhitungan amal Allah berkenan memintakan ridlo kepada orang yang dituduh tersebut. Alhasil, secara garis besar peleburan dosa terhadap sesama manusia adalah dengan meminta maaf dan halal kepada orang yang disalahi bila memungkinkan. Bila tidak, maka tak ada jalan lain selain berdekat-dekat kepada Allah, memohon dengan sepenuh hati agar kelak di hari kiamat berkenan menjadikan orang yang dizalimi mau merelakan dan memaafkannya. Bila orang yang disalahi tak juga memaafkan, maka satu-satunya harapan adalah kembali kepada Allah dengan segenap anugerah dan kebaikan-Nya. Ketika Allah mengetahui ketulusan hati seorang hamba dalam menyesali kesalahannya dan mencari maaf dari yang disalahinya, maka dengan anugerah-Nya yang besar Allah berkenan membuat orang yang disalahi menjadi ridlo kepada orang yang menyalahi. Wallahu a’lam. Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif dalam kepengurusan PCNU Kota Tegal. Semua Manusia Pasti Punya Dosa, Dianjurkan Baca Doa Ini Ketika Taubat Setiap manusia tidak terlepas dari dosa. Dalam bentangan perjalanan hidupnya, manusia pasti pasti pernah bermksiat dan melakukan dosa kepada Allah, baik kecil maupun besar. Karena itu, jika seseorang sudah menyadari dosa-dosanya dan ia merasa sudah begitu banyak berbuat maksiat dan dosa kepada Allah, maka ia harus segera bertaubat. Selain itu, ia harus memperbanyak doa berikut;اللّهُمَّ مَغْفِرَتُكَ أَوْسَعُ مِنْ ذُنُوْبِيْ، وَرَحْمَتُكَ أَرْجَى عِنْدِيْ مِنْ عَمَلِيْAllohumma maghfirotuka awsa’u min zunubi wa rohmatuka arja indi min Allah, ampunan-Mu lebih luas daripada dosa-dosaku, rahmat-Mu lebih bisa diharapkan untukku daripada berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Hakim dari Jabir bin Abdullah, dia berkata,جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم ، فَقَالَ وَا ذُنُوْبَاهُ، وَا ذُنُوْبَاهُ، مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا. فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم قُلْ اللّهُمَّ مَغْفِرَتُكَ أَوْسَعُ مِنْ ذُنُوْبِيْ، وَرَحْمَتُكَ أَرْجَى عِنْدِيْ مِنْ عَمَلِيْ. فَقَالَهَا. ثُمَّ قَالَ عُدْ، فَعَادَ. ثُمَّ قَالَ عُدْ، فَعَادَ. فَقَالَ قُمْ، فَقَدْ غُفِرَ laki-laki datang kepada Rasulullah Saw, seraya berkata; Alangkah besar dosaku, alangkah besar dosaku, dua atau tiga kali. Maka Rasulullah Saw bersabda kepadanya; Katakanlah, Ya Allah, ampunan-Mu lebih luas daripada dosa-dosaku, rahmat-Mu lebih bisa diharapkan untukku daripada amalku.’ Maka dia mengucapkannya. Kemudian Rasulullah Saw bersabda, Ulangilah’. Maka dia mengulangi. Kemudian Rasulullah Saw bersabda, Ulangilah’. Maka dia mengulangi. Kemudian Rasulullah Saw bersabda, Berdirilah, sungguh dosamu telah diampuni untukmu.’Selengkapnya, klik di sini

dosa kepada manusia lebih berat