download buku panduan kpps 2019 pdf
DownloadBuku Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) Di TPS Pilkada Tahun 2018 Ucapan terima kasih yang tak terhingga kami ucapkan kepada seluruh penyelenggara Pemilihan baik KPU Provinsi KlP Aceh, KPU / KlP Kabupaten/Kota, PPK, PPS maupun KPPS, berkat upaya dan kerja keras rekan-rekan sekalian mampu tercipta
JenisBerkas: PDF/Adobe Acrobat - Tampilan Cepat BUKU PANDUAN.PENGEMBANGAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI. PENDIDIKAN TINGGI. (Sebuah alternatif penyusunan kurikulum). Sub Direktorat
ContohKata Sambutan Ketua Pelaksana Lengkap Terbaru 2019 . Pdf Laporan Pertanggungjawaban Panitia Natal 2015 Dan Tahun Baru. Buku Panduan Kpps Pilkada 2017. APK Download Contoh Pidato Bahasa Jawa Sambutan Ketua Panitia Sambutan pada Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional Ke-2559. Contoh Kata Sambutan Ketua Panitia Paskah .
BukuPanduan KPPS Pilkada 2020 menyarankan ukuran bilik pemungutan suara sebesar 10 x 8 meter atau sesuai kondisi setempat. Ukuran bilik harus memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Salahsatunya dengan menerbitkan buku bank soal untuk tes CPNS 2018. Padahal, pihak penyelenggara dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak pernah menerbitkan buku-buku tersebut. Dalam sebuah cuitan yang terbit Kamis (26/7/2018), BKN mengatakan jika pihaknya tidak pernah menerbitkan buku tes CPNS 2018 yang berisi soal-soal CAT-BKN.
mở bài trong bài văn kể chuyện lớp 4. 100% found this document useful 4 votes93 views54 pagesDescription10/04/2012 semoga bermanfaatCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 4 votes93 views54 pagesBuku Panduan Kpps 2019Jump to Page You are on page 1of 54 You're Reading a Free Preview Pages 9 to 11 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 18 to 24 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 28 to 50 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Hajatan besar demokrasi yakni ajang pemilihan kepala daerah atau Pilkada sebentar lagi akan digelar tepatnya tanggal 9 Desember tahun 2020 ini. Walaupun ditengah merebaknya pandemi covid-19 tak menggentarkan semangat pemerintah dan para abdi bangsa melaksanakan pesta demokrasi tersebut. Disetiap pemilihan baik itu pemilihan legislatif maupun eksekutif pilkada/pilpres tentunya ada tahapan yaang tentunya tahapan tersebut sudah sebagian kita lewati bersama. Rekrutmen PPK, PPS, Panwascam, PPL KPPS dan pengawas TPS telah pula selesai dilaksanakan. KPPS sebagai ujunung tombak penyelenggara pemilihan di TPS tentu berperan penting dalam kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah. Terlebih peraturan terbaru bagi KPPS di masa pandemi covid19 ini wajib bebas dari comorbid atau penyakit bawaan, sehingga dipilihlah orang yang sehat, muda. Hal ini berdampak pada banyaknya petugas-petugas yang baru akan pertama kali bertugas sebagai KPPS. Jadi penting kiranya petugas KPPS mengunduh buku panduan KPPS pilkada tahun 2020. Dokumen dalam bentuk pdf sehingga mudah didownload. Juga disertai gambar-gambar pendukung atau ilustrasi untuk memahami isi buku panduan. Yang pasti ada perbedaan tugas antara pilkada-pileg sebelum nya dengan pilkada 2020 ini karena ada beberapa tambahan tugas terkait aturan protokol kesehatan yang ketat bagi petugas, saksi, pengawas TPS maupun pemilih itu JugaPanduan Cara Instalasi Sirekap Mobile dan Sirekap WEBDalam buku panduan bagi KPPS ini memuat antara lain Pengertian apa itu KPPS, kode etik KPPS, petugas-petugas dalam KPPS panduan KPPS Pilkada 2020Hal-hal yang perlu diperhatikan KPPS dan Petugas Ketertiban dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS1. Mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara dan nama TPS paling lambat 5 lima hari sebelum pemungutan Mengatur pembagian jadwal kehadiran Pemilih dan menuliskannya dalam formulir Model dan menghimbau Pemilih untuk hadir sesuai dengan jadwal tersebut, serta menggunakan masker dan membawa pulpen;3. Memastikan Formulir Model terdistribusi kepada semua Pemilih paling lambat 3 tiga hari sebelum pemungutan suara4. Mengembalikan Formulir Model yang tidak terdistribusikan kepada PPS, 1 satu hari sebelum pemungutan Dalam hal terdapat Pemilih yang tidak menerima formulir C. Pemberitahuan-KWK sampai dengan 1 satu hari sebelum hari Pemungutan Suara, KPPS memberikan formulir C. Pemberitahuan-KWK sampai dengan sebelum Ketua KPPS mengembalikan ke Menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS. 7. Memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat 1 satu hari sebelum hari Pemungutan Suara. 8. Memastikan logistik pemungutan suara sudah sesuai dengan kebutuhan dan dalam keadaan Tidak menggunakan atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada calon Memastikan Pemilih terdaftar dan memiliki hak pilih dan membawa formulir Model C. Pemberitahuan-KWK dan KTP-el atau Surat Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan, KPPS memastikan bahwa formulir yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan. 12. Dalam hal Pemilih belum menerima atau kehilangan Formulir Model dan hadir di TPS, KPPS melayani Pemilih dengan cara meneliti nama Pemilih pada DPT atau laman KPU dan mencocokkan dengan KTP-el atau Surat Memeriksa jari Pemilih untuk memastikan Pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS Memberikan informasi tentang cara mencoblos yang benar dan Memberikan aksesibilitas bagi Pemilih Disabilitas dalam menggunakan hak Menghimbau kepada Pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. 17. Memberikan kesempatan yang sama kepada saksi untuk menyampaikan Menyelesaikan/menindaklanjuti keberatan saksi dengan segera pada hari Pemungutan Menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas Melakukan pengisian seluruh formulir Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan cermat, teliti dan dapat dibaca dengan Menggunakan Sirekap dalam Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan setiap TPS memiliki a. minimal 2 dua anggota KPPS wajib mempunya ponsel pintar; dan b. minimal 2 dua anggota KPPS dapat mengoperasikan aplikasi dasar ponsel pintar. 22. Mengelola Data Hasil Penghitungan Pemungutan SuaraPerlengkapan pemungutan suara terdiri dari erlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPSPerlengkapan lainnyaPerlengkapan Tambahan LainnyaPerlengkapan Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Penyampaian Formulir Model KPPS menyampaikan formulir Model kepada KPPS menemukan Pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat atautidak dikenal, KPPS menandai/mencatat keterangan tersebut pada halaman belakangFormulir Model dan mengembalikan kepada Bersih Pemungutan dan Penghitungan pelaksanaan hari Pemungutan Suara berjalan lancar dan tertib, perlu dilakukan gladi bersih KPPS yang dilaksanakan 1 satu hari sebelum hari Pemungutan gladi bersiha. Ketua KPPS menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS;b. Anggota KPPS memerankan tugasnya masing-masing dan menanyakan kepada Ketua KPPSapabila terdapat hal-hal yang belum jelas;c. Ketua KPPS berkonsultasi kepada PPS untuk memperoleh penjelasan mengenai permasalahanyang tidak/belum dipahami dalam pelaksanaan gladi bersih;d. Ketua KPPS menjelaskan kepada anggota KPPS tentang perlunya memberikan bantuan bagiPemilih penyandang disabilitas, tata cara penggunaan alat bantu disabilitas netra/template,dan kebebasan Pemilih untuk memilih pendamping menuju bilik suara dengan mengisi Ketua KPPS menjelaskan tata cara pelayanaan Pemilih di bilik khusus;f. Ketua KPPS memastikan ponsel pintar berfungsi dan telah terinstal aplikasi Sirekap; dam g. KPPS dapat menggunakan alat bantu periksa dalam lampiran panduan ini untuk memastikanbahwa TPS yang dibangun dan proses pemungutan suara telah memenuhi beberapa poin penting hal-hal yang perlu diketahui oleh petugas KPPS pada Pilkada tahun 2020. Silakan diunduh materi buku panduan kerja di bagian akhir artikel iniUnduh di tautan ini dokumen pdf buku kerja KPPS Pilkada tahun 2020
84% found this document useful 19 votes4K views42 pagesCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?84% found this document useful 19 votes4K views42 pagesPANDUAN KPPS PilkadesJump to Page You are on page 1of 42 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 14 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 18 to 27 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 31 to 39 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
BUKUPANDUANKPPS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2020 PANDUAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARADENGAN PROTOKOL KESEHATAN SERTA PENGGUNAAN SIREKAP Buku PanduaDn KI PTPISNPemGilKihAanTSerTenPtaSk Tahun 2020KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIAi Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020PANDUAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DANPENGHITUNGAN DI TPSPengarahArief Budiman Ketua KPUIlham Saputra Anggota KPUHasyim Asy’ari Anggota KPUPramono Ubaid Tanthowi Anggota KPUEvi Novida Ginting Anggota KPUViryan Anggota KPUI Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Anggota KPUPenanggung Jawab Plt. Sekretaris Jenderal KPUNanang Priyatna Pengarah Teknis pada Setjen KPUNur SyarifahSupriatnaTim PenyusunBiro Teknis dan HupmasBuku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 iiAssalamu’alaikum Wr Wb Salam sejahtera bagi kita semua, om swastiastu, namo budaya, salam kebajikan. Segala puji syukur patut kita panjatkan ke hadirat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan karunia dan perlindungan-Nya. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa di tengah pandemi global Corona Virus Disease 19 COVID-19, Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang awalnya ditunda, telah dilanjutkan kembali dan akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020. Pemilihan Serentak ini menjadi pengalaman berharga dan menjadi catatan sejarah tidak hanya bagi KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga pemilih, peserta Pemilihan, para pasangan calon, dan seluruh pemangku kepentingan. Berpijak pada kondisi tersebut, menjadi tantangan bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Untuk itu, KPU telah mengundangkan Peraturan KPU yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 guna meminimalisir penyebaran COVID-19. Selain mengatur protokol kesehatan COVID-19 dengan melakukan disinfentasi di TPS, mengatur jarak penempatan perlengkapan, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, bilik khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3° C ke atas, serta penggunaan tinta yang diteteskan, KPU juga melengkapi anggota KPPS dengan alat pelindung diri berupa masker, face shield, dan sarung tangan serta hazmat, apabila diperlukan. Selanjutnya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi hasil penghitungan suara, KPU telah menginisiasi penggunaan Sistem Rekapitulasi berbasis elektronik Sirekap sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara serta publikasi. KPU menyadari pengaturan pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi ini menjadi hal yang baru bagi para anggota KPPS. Oleh karena itu, KPU menyusun Panduan untuk membantu KPPS dalam memahami Peraturan KPU dan melaksanakannya dengan baik serta meminimalisir kesalahan. Selamat bekerja para anggota KPPS. Semoga senantiasa sehat, serta dimudahkan dan dilindungi dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak 9 Desember 2020. Semoga pula usaha dan kerja para KPPS dan kita semua menjadi ladang ibadah yang penuh dengan limpahan pahala dari Tuhan Yang Maha Esa. Salam demokrasi, salam sehat Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budimaniii Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020PENGANTARPuji Syukur kami panjatkan kepada Allat SWT, karena atas berkat dan rahamnya, buku panduanKPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat diselesaikan dengan buku panduan KPPS ini dimaksudkan untuk memberikan arahan bagi Petugas KPPSdalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Buku ini diharapkan dapatmemberikan petunjuk secara umum, sehinga pola pikir dalam melaksanakan rangkaian kegiatanpemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat lebih terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga proses pelaksanaan rekapitulasi tersebut dapat diselesaikan dengan tepat waktusesuai dengan jadwal yang elah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan buku panduan ini membutuhkan waktu dan pemikiran yang mendalam, oleh karenaitu kritik dan saran dari berbagai pihak akan sangat bermanfaat guna penyempurnaan di dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya juga kepada berbagai pihak yang telahberpartisipasi dalam penyusunan dan penyempurnaan buku buku ini dapat memberikan November 2020Tim PenyusunBuku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 ivDAFTAR ISI SAMBUTAN....................................................................................................................................................iii PENGANTAR..................................................................................................................................................iv Daftar Istilah dan Singkatan.....................................................................................................................vi DasarHukum.....................................................................................................................................................vii Tahapan Pemilihan 2020..................................................................................................................................ix Daftar Jenis Formulir di TPS.............................................................................................................................x BAB I PENYELENGGARA DAN PIHAK-PIHAK YANG BERADA DALAM TPS....................................1 Ketertiban TPS............................................................................................................................2 Pemilihan...................................................................................................................................4 BAB II KEGIATAN KPPS SEBELUM HARI PEMUNGUTAN SUARA.......................................................7 Lokasi TPS...............................................................................................................................7 TPS...........................................................................................................................................7 Hari Pemungutan Suara................................................................................................16 Formulir Model Formulir Model yang tidak terdistribusi.....................17 Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara................................................................18 Salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pasangan Calon.................................19 BAB III PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA.............................................................20 Sebelum Rapat Pemungutan Suara.........................................................................20 Pemungutan Suara........................................................................................................21 Pemungutan Suara di TPS.................................................................................24 BAB IV PELAYANAN BAGI PEMILIH YANG TIDAK DAPAT HADIR DI TPS...............38 Umum....................................................................................................................38 kepada Pemilih dengan kategori DPPh.................................................................38 dan Perlengkapan.......................................................................................................40 Cara Melayani Pemilih....................................................................................................40 Pemilih dengan kategori DPT...................................................................................41 BAB V LAYANAN RAMAH DISABILITAS DALAM PEMUNGUT AN SUARA..............43 Disabilitas Netra........................................................................................................43 Disabilitas Rungu.......................................................................................................41 Disabilitas Daksa.......................................................................................................41 BAB VI PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA.......................................................45 Penghitungan Suara................................................................................................45 Penghitungan Suara......................................................................................................48 Cara Penulisan SIREKAP Mobile................................................................................................60 LAMPIRAN..............................................................................................................................72v Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020Daftar Istilah dan Singkatan 1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilihan umum. 2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilihan Gubernur. 3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilihan Bupati/Wali Kota. 4. Badan Pengawas Pemilihan BAWASLU, Badan Pengawas Pemilihan Provinsi BAWASLU Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten/ Kota BAWASLU Kabupaten/Kota adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di pusat dan provinsi yang bersifat tetap. Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di kecamatan, desa/kelurahan atau sebutan lainnya, dan di TPS dibentuk Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Pengawas TPS yang bersifat ad hoc. 5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilihan umum. 6. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain. 7. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 9. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan. 10. Bilik Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Bilik Suara adalah tempat Pemilih memberikan suara di TPS. 11. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa atau sebutan lain/kelurahan. Anggota KPPS sebanyak 7 tujuh orangyang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota serta dibantu oleh 2 dua orang petugas ketertiban dan keamanan TPS. 12. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 13. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tujuh belas tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan. 14. Pemilih disabilitas daksa adalah Pemilih dengan disabilitas tubuh. 15. Pemilih disabilitas netra adalah Pemilih yang tidak dapat melihat. 16. Pemilih disabilitas wicara adalah Pemilih yang tidak dapat Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 vi17. Pemilih disabilitas rungu adalah Pemilih yang tidak dapat mendengar. 18. Pemilih disabilitas grahita adalah Pemilih yang memiliki keterbatasan mental. 19. Pasangan Calon adalah bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. 20. Saksi Pasangan Calon adalah seseorang yang mendapat mandat secara tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 21. Pemantau Pemilihan adalah organisasi yang mendaftar dan telah memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan Pemilihan. 22. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS, adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum atau Pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan DP4. 23. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT, adalah DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. 24. Daftar Pemilih Pindahan yang selanjutnya disingkat DPPh adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain. 25. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. 26. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Administrasi Kependudukan. 27. Surat Keterangan adalah surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan catatan sipil. 28. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon. 29. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan Calon, Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak digunakan/tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos. 30. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor Pasangan Calon. 31. Sistem Informasi Rekapitulasi yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil Penghitungan Suara dan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilihan. Dalam hal terdapat perbedaan antara Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan Peraturan KPU, maka yang menjadi pedoman tetap Peraturan KPUvii Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020; 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020. 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; 6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 Covid-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 viiiTahapan Pemilihan 2020PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGANPELAKSANAAN Dilaksanakan oleh KPPSPEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA Dilaksanakan oleh1. Persiapan 30 November 2020 KPPS 8 Desember 2020 • Penyampaian pemberitahuan Dilaksanakan oleh kepada Pemilih untuk KPPS memilih di TPS Dilaksanakan oleh2. Pelaksanaan KPPS• Pemungutan dan 9 Desember 2020 Dilaksanakan oleh penghitungan suara di TPS KPPS dan PPS• Pengumuman hasil 9 15 Desember Dilaksanakan oleh penghitungan suara di TPS 2020 PPS• Penyampaian hasil 9 Desember 2020 penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS• Pengumuman hasil 9 15 Desember penghitungan suara per TPS 2020 oleh PPS di desa/kelurahanREKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARAPenyampaian hasil penghitungan 9 11 Desembersuara di TPS oleh PPS kepada PPK 2020ix Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020Daftar Jenis Formulir di TPS No Jenis Formulir Judul1. Model Berita acara dan sertifikat hasil penghitungan2. Model C. Hasil Salinan-KWK perolehan suara di Model Khusus dan/atau Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan Keberatan-KWK perolehan suara yang disalin dari formulir Model yang terdiri atas4. Model 1. Hasil pencatatan administrasi berupa data5. Model Pemilih dan pengguna hak pilih, data Pemilih disabilitas, dan data penggunaan6. Model Hadir Pemilih KWK surat suara; dan 2. data suara sah dan tidak sah berupa data perolehan suara sah Pasangan Calon, jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah; dan total penjumlahan seluruh suara sah dan tidak sah. Catatan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS. Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Daftar Hadir Pemilih di TPS yang sesuai dengan salinan Model Hadir Pemilih Pindahan Daftar Hadir Pemilih yang telah terdaftar dalam -KWK DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 xDaftar Hadir untuk mencatat nama-nama Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih8. Model Hadir Pemilih Tambahan- dalam DPT, namun memenuhi syarat yang KWK dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal Pemungutan Suara dengan menggunakan KTP-el atau Surat Surat Pengantar Surat Pengantar dari KPPS kepada PPS mengenai pengembalian formulir Model yang tidak Berita Acara Pengembalian C. Berita Acara Pengembalian Formulir Model Pemberitahuan-KWK yang tidak Tanda Terima Tanda Terima Salinan Berita Acara Pengembalian Nama Sampul di TPSNo Nama Sampul Jenis1. Sampul TPS Sampul Surat Suara Sah2. Sampul TPS Sampul Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau3. Sampul TPS keliru dicoblos4. Sampul TPS Sampul Surat Suara yang tidak sah5. Sampul TPS Sampul Surat Suara yang tidak digunakan6. Sampul TPS Sampul Khusus dan/atau Sampul TPS Sampul Formulir Model Hadir Pemilih-KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Sampul tempat kunci gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya yang digunakan untuk mengunci kotak suara yang dituliskan nomor TPS dan nama PPSxi Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020BAB IPENYELENGGARA DAN PIHAK-PIHAKYANG BERADA DALAM TPS 1. KPPS KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara. Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam memberikan hak pilihnya Kode Etik KPPS KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 12. Petugas Ketertiban TPS Petugas Ketertiban TPS berjumlah dua orang Petugas Ketertiban TPS, bertugas; a. Di pintu masuk TPS 1 Memastikan Pemilih telah mencuci tangan pakai sabun; 2 Mengukur suhu tubuh Anggota KPPS, Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS; 3 Memastikan Pemilih membawa formulir Model KTP-el atau Suket, memakai masker; 4 Mengarahkan Pemilih yang tidak membawa formulir Model untuk mengecek namanya tercantum dalam Salinan DPT; 5 Memberitahui Ketua KPPS apabila ada Pemilih yang suhunya lebih dari 37,3; 6 Mengarahkan Pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 ke bilik khusus; 7 Mengamankan area TPS saat dilakukan penyemprotan. b. Di pintu keluar TPS 1 Menyemprotkan cairan disinfektan sebelum dimulai Rapat Pemungutan Suara dan secara berkala; 2 Meminta Pemilih segera keluar dari area TPS setelah memberikan suaranya dan tidak berkerumun; 3 Mengingatkan Pemilih untuk memcuci tangan pakai sabun sebelum kembali ke tempat masing-masing2 Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 20203. Pengawasa. Panwaslu Kelurahan/DesaPanwaslu Kelurahan/Desaadalah petugas yang dibentukoleh Panwas Kecamatan yangbertugas untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilihan didesa atau sebutan lain/ Pengawas TPS Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 4. Saksi a. Saksi adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. b. Saksi berjumlah paling banyak 2 dua orang untuk setiap Pasangan Calon dan hanya 1 satu orang saksi yang dapat memasuki TPS pada satu waktu dapat dilakukan bergantian. c. Saksi dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta Pemilihan. d. Saksi yang hadir berhak menerima salinan DPT dan formulir Model Salinan- Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 3SAKSI DAN PANWASLU KELURAHAN/DESA/PENGAWAS TPS BERHAK;Mengajukan keberatan atas terjadinya Menerima Salinan DPTdanmenerima Formulirkesalahan dan/atau pelanggaran dalam Model Salinan-KWK. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara keKPPSSAKSI DAN PANWASLU KELURAHAN/DESA/PENGAWAS TPS DILARANG;Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam Menggunakan seragam atau atribut lain yang menentukan pilihannya memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan5. Pemantau Pemilihan Di daerah dengan 1 satu Pasangan Calon, selain saksi dari Pasangan Calon, Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang terakreditasi di KPU Provinsi atau KPU kabupaten/Kota dapat mengikuti tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Pemantau yang dapat berada di TPShanya 1 satu orang. Pemantau PemilihanDalam Negeri dalam Pemilihan dengan 1satu Pasangan Calon berhak menerimasalinan DPT dan formulir Model Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020Hal-hal yang perlu diperhatikan KPPS dan Petugas Ketertiban dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS1. Mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara dan 5 nama TPS paling lambat 5 lima hari sebelum pemungutan Mengatur pembagian jadwal kehadiran Pemilih dan menuliskannya dalam formulir Model dan menghimbau Pemilih untuk hadir sesuai dengan jadwal tersebut, serta menggunakan masker dan membawa pulpen;3. Memastikan Formulir Model terdistribusi kepada semua Pemilih paling lambat 3 tiga hari sebelum pemungutan suara4. Mengembalikan Formulir Model yang tidak terdistribusikan kepada PPS, 1 satu hari sebelum pemungutan Dalam hal terdapat Pemilih yang tidak menerima formulir C. Pemberitahuan-KWK sampai dengan 1 satu hari sebelum hari Pemungutan Suara, KPPS memberikan formulir C. Pemberitahuan-KWK sampai dengan sebelum Ketua KPPS mengembalikan ke Menyiapkan lokasi dan pembuatan Memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat 1 satu hari sebelum hari Pemungutan Memastikan logistik pemungutan suara sudah sesuai dengan kebutuhan dan dalam keadaan Tidak menggunakan atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada calon Memastikan Pemilih terdaftar dan memiliki hak pilih dan membawa formulir Model dan KTP-el atau Surat Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan, KPPS memastikan bahwa formulir yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang Dalam hal Pemilih belum menerima atau kehilangan Formulir Model dan hadir di TPS, KPPS melayani Pemilih dengan cara meneliti nama Pemilih pada DPT atau laman Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020KPU dan mencocokkan dengan KTP-el atau Surat Keterangan. 13. Memeriksa jari Pemilih untuk memastikan Pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS lain. 14. Memberikan informasi tentang cara mencoblos yang benar dan sah. 15. Memberikan aksesibilitas bagi Pemilih Disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya. 16. Menghimbau kepada Pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. 17. Memberikan kesempatan yang sama kepada saksi untuk menyampaikan keberatan. 18. Menyelesaikan/menindaklanjuti keberatan saksi dengan segera pada hari Pemungutan Suara. 19. Menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS. 20. Melakukan pengisian seluruh formulir Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan cermat, teliti dan dapat dibaca dengan jelas. 21. Menggunakan Sirekap dalam Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan setiap TPS memiliki a. minimal 2 dua anggota KPPS wajib mempunya ponsel pintar; dan b. minimal 2 dua anggota KPPS dapat mengoperasikan aplikasi dasar ponsel pintar. 22. Mengelola Data Hasil Penghitungan Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020BAB IIKEGIATAN SEBELUMHARI PEMUNGUTAN SUARA 1. Penentuan Lokasi TPS Dalam menentukan lokasi TPS, KPPS wajib memperhatikan a. kemudahan jangkauan bagi Pemilih; b. lokasi yang memadai; c. kemudahan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19; d. aman dan tidak rawan bencana; e. memberikan kemudahan bagi Pemilih disabilitas dan Pemilih lanjut usia. f. saluran atau tempat pembuangan air dari tempat cuci tangan pintu masuk dan keluar TPS g. ketersediaan jaringan internet. 2. Pembuatan TPS a. Umum 1 TPS harus sudah disiapkan selambat-lambatnya 1 satu hari sebelum hari pemungutan suara 2 Ukuran luas TPS 10 meter x 8 meter. 3 Diupayakan luas ukuran 10 meter x 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat, dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 4 Saluran atau tempat pembuangan air dari tempat cuci tangan yang berada di pintu masuk dan keluar TPS. 5 Terdapat ruang yang cukup untuk Bilik Khusus bagi Pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,3℃ atau lebih, yang letaknya terpisah atau di luar TPS. 6 Pada saat Pemilih memberikan suara di Bilik Suara, posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding atau diberikan penutup di belakang bilik suara. 7 Akses masuk ke TPS dan Bilik Suara memberi kemudahan bagi Pemilih penyandang disabilitas pengguna kursi Persyaratan TPS di Tempat Terbuka 1 Tali atau tambang atau bahan lainnya bisa digunakan sebagai tanda pembatas TPS. 2 Alat penerangan yang cukup, apabila penghitungan suara dilakukan sampai larut Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 73 Tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari dan hujan. c. Persyaratan TPS di tempat tertutup 1 Alat penerangan yang cukup, apabila kondisi penerangan pada ruang kurang memadai. 2 Akses masuk ke TPS dan Bilik Suara memberi kemudahan bagi Pemilih penyandang disabilitas. Apabila lokasi TPS di dalam bangunan gedung, agar dipilih bangunan dengan jalan pintu masuk dan keluar yang tidak bertangga. d. Persyaratan TPS Akses bagi Pemilih Disabilitas TPS harus memperhatikan kemudahan bagi Pemilih disabilitas 1 TPS didirikan dengan memberikan kemudahan akses bagi kelompok disabilitas, pengguna kursi roda, dan lanjut usia atau kelompok Pemilih dengan kebutuhan khusus. 2 TPS didirikan di tempat yang rata dan tidak di lahan yang berbatu- batu dan berbukit, tidak berumput tebal, tidak bertangga, tidak dikelilingi selokan atau parit dan jika didirikan di tempat tertutup maka tidak didirikan di bangunan yang beranak tangga. 3 tinggi meja untuk menempatkan bilik kurang lebih 75-100 cm dari lantai, dengan rongga di bawah meja, dan setidaknya berjarak 1 satu meter antara meja dengan dinding/pembatas TPS. 4 tinggi meja untuk menempatkan Kotak Suara kurang lebih 30 cm dari lantai. 5 dibuat jarak yang memadai untuk penempatan peralatan TPS guna memudahkan Pemilih pengguna kursi roda untuk bergerak secara leluasa8 Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020PEMBUATAN TPSBuku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 93. Perlengkapan Pemungutan Suaraa. Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, meliputiNo Jenis Jumlah dan Keterangan1 Kotak Suara berstiker 1 satu buah untuk masing-masing Pemilihan2 Surat Suara Sesuai dengan jumlah Surat Suara yang diterima Tinta paling banyak 2 dua botol3 Tinta dan Pipet Tetes Pipet Tetes sejumlah 2 dua buah per TPS4 Bilik Suara Paling sedikit 2 dua buah dan paling banyak 4 empat5 Bilik Khusus buah per TPS Sejumlah 1 satu buah Sejumlah 19 Sembilan belas keping per TPS, digunakan untuk menyegel6 Segel a. masing-masing sampul yang memuat Alat untuk memberi 1 formulir Model Khusus dan/atau tanda pilihan Keberatan-KWK; 2 formulir Model Hadir Pemilih- KWK, Model Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK; 3 Surat Suara Sah; 4 Surat Suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos; 5 Surat Suara yang tidak sah; 6 Surat Suara yang tidak digunakan; dan 7 tempat kunci gembok kotak suara yang dituliskan nomor tps dan nama PPS. b. kantong plastik yang memuat formulir Model c. lubang kotak suara; d. gembok kotak suara/kabel ties/alat pengaman lainnya; dan e. 3 tiga keping sebagai a. Alat Coblos/Paku; Sesuai jumlah Bilik Suara dan b. Alas/bantalan untuk Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020b. Perlengkapan lainnya terdiri dariNo Jenis Jumlah dan Keterangan 1 Sampul Kertas • Sampul Surat Suara Rusak atau Keliru2 Tanda pengenal KPPS Coblos sampul sedang 1 satu buah per Tanda pengenal Petugas Ketertiban • Sampul Surat Suara Tidak Digunakan sampul besar 1 satu buah per Tanda pengenal Saksi • Sampul Surat Suara Tidak Sah sampul5 Karet pengikat surat suara sedang 1 satu buah per Lem perekat • Sampul Surat Suara Sah sampul besar 2 dua buah per TPS. • Sampul untuk formulir Model Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK. • Sampul untuk formulir Model Hadir Pemilih-KWK, Model Hadir Pindahan-KWK dam Model Hadir Tambahan-KWK. 7 tujuh buah 2 dua buah Sejumlah 1 satu buah per 1 satu orang Saksi dari setiap Pasangan Calon. 40 Buah untuk mengikat surat suara, termasuk cadangan sebanyak 20 dua puluh buah untuk mengikat Surat Suara. 1 satu botol 2 dua buah per TPS, yang digunakan untuk • tempat sampul berisi Surat Suara keliru7 Kantong plastik ukuran besar coblos/rusak, Surat Suara tidak digunakan, Surat Suara tidak sah, dan Surat Suara sah, serta Sampul Hadir-KWK yang dimasukkan ke dalam kotak suara; dan • membungkus kotak Kantong plastik ukuran 2 dua buah per TPS, yang digunakan untuk sedang • tempat sampul berisi ukuran Plano dan Khusus/Keberatan- KWK yang dimasukkan ke dalam Kotak Suara; dan • tempat perlengkapan fasilitas Pemilih yang melakukan isolasi Kantong plastik ukuran kecil 1 satu buah per TPS10 Ballpoint 5 lima buah per TPS. Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 11Gembok dan kuncinya atau Sejumlah 3 tiga buah per Kotak Suara TPS, sebagai11 kabel ties/alat pengaman berikut • 1 satu buah untuk mengunci Kotak Suara saat lainnya pemungutan suara;12 Spidol besar • 1 satu buah digunakan untuk mengunci kotak suara13 Spidol kecil14 Alat Penghapus Tulisan Cair setelah penghitungan suara di TPS; dan15 Model • 1 satu buah Model C. Hasil Salinan-KWK 2 buah berwarna hitam 2 buah berwarna hitam Sejumlah 1 satu buah per TPS 1 satu set untuk KPPS Model C. Hasil Salinan-KWK diperuntukkan • Saksi Paslon sesuai dengan jumlah Paslon Peserta Pemilihan • 1 satu rangkap untuk Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS • 1 satu rangkap untuk bahan pengumuman di Model berupa Salinan • 1 satu set untuk diumumkan di papan pengumuman DPT sebagai bahan bagi Pemilih untuk memeriksa nama Pemilih yang memberikan suara. • 1 satu set untuk Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS. • 1 satu set untuk 1 orang Saksi dari setiap Paslon18 Model -KWK 1 satu set, untuk mencatat Daftar Pemilih Pindahan DPPh19 Model untuk Pemilih Pindahan20 Model C Kejadian Khusus dan/ Sejumlah Saksi atau Keberatan - KWK 10 sepuluh lembar setiap TPS21 Model C Pendamping sejumlah Pemilih di TPS22 Model C. Pemberitahuan-KWK 1 satu set23 Model Hadir Pemilih 1 satu set -KWK 1 satu set24 Model Hadir Pemilih Pindahan-KWK Sejumlah 1 satu buah per kotak suara di setiap TPS berupa benang kasur sebanyak 1 satu rol untuk setiap25 Model Hadir Pemilih TPS. Tambahan-KWK 1 lembar untuk masing-masing Pemilihan26 Stiker Nomor Kotak Suara 1 satu buah untuk dipasang di papan pengumuman untuk masing-masing Pemilihan27 Tali pengikat paku Untuk menutupi Bilik Khusus 2 dua Set28 Alat Bantu Tuna Netra • 1 satu set untuk PPS template • 1 satu set untuk KPPS 1 satu lembar setiap TPS29 Daftar Pasangan Calon DPC Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan untuk menempel Salinan DPT, DPC dan30 Plastik Besar saat penghitungan Surat Pengantar32 Tanda Terima33 Buku Panduan KPPS34 Papan pengumuman12 Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020Penempatan Perlengkapan Pemungutan Suara Di Dalam Kotak Suara Di Luar Kotak SuaraNo Jenis No Jenis1. Surat Suara2. Tinta dan Pipet Tetes 1. Tanda Pengenal KPPS, petugas Ketertiban TPS, dan Saksi3. Segel4. Alat untuk memberi tanda pilihan 2. Lem Perekat5. Sampul Kertas 3. Ballpoint, spidol besar dan spidol kecil, dan alat penghapus tulisan Karet pengikat suarat suara7. Kantong Plastik 4. Model berupa salinan DPT8. Tali Pengikat Paku9. Model Daftar Pasangan Calon yang memuat 5. nomor urut, foto, nama, serta visi dan10. Model C. Hasil Salinan-KWK misi Pasangan Calon. Model C. Kejadian Khusus dan/atau11. Keberatan-KWK Gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya12. Model Model Hadir Pemilih-KWK14. Model Hadir Pemilih Pindahan-KWK15. Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK16. Alat Bantu Tuna Netra17. Alat penghapus tulisan cair. Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 13b. Perlengkapan Tambahan Lainnya, meliputiNo Perlengkapan Tambahan Keterangan Lainnya1. Sticker Nomor Kotak Suara 1 satu buah per kotak suara sejumlah kotak suara yang ada di TPS2. Gunting Kecil/Pisau Lipat Kertasd. Perlengkapan Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, meliputi Perlengkapan Protokol KeteranganNo Pencegahan dan Pengendalian Covid-191 Masker sekali pakai 3 tiga box, 1 box untuk petugas KPPS dan 2 box untuk Pemilih yang tidak memakai2 Sarung tangan latex masker3 Thermogun Infrared 1 satu box4 Baju Hazmat 1 satu unit5 Hand Sanitizer Sesuai kebutuhan6 Sabun pencuci tangan 1 satu botol7 Cairan disinfektan8 Sarung tangan plastik 2 dua botol9 Tisu towel 1 satu liter 1 satu pasang per Pemilih 10 pak per TPS10 Kantong plastik tempat 2 dua buah sampah11 Face shield 1 satu buah per personil KPPS dan Petugas12 Semprotan Ketertiban 1 satu unit13 Fasilitas Cuci Tangan 2 dua paket tempat air berkeran berikut ember penampungJumlah dan jenis perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengandaftar dalam tanda terima dari PPS. Apabila ditemukan perlengkapan Pemungutandan Penghitungan Suara yang rusak atau hilang, KPPS harus melaporkan kepadaPPS untuk memperoleh kekurangan perlengkapan yang Peralatan TPS 1 Kursi/tempat duduk, dengan memuat paling banyak 9 sembilan Pemilih, 7 tujuh orang anggota KPPS, dan beberapa buah kursi/ternpat duduk untuk Saksi atau Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dalam Pemilihan 1 satu Pasangan Calon dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan penempatan masing-masing kursi berjarak 1 satu meter disesuaikan dengan lokasi Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 20202 Meja, yang digunakan a KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 3, yang diletakkan sejajar dengan memperhatikan jarak aman sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. b Untuk meletakkan Bilik Suara, Kotak Suara dan tinta dengan memperhatikan jarak aman sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Papan pengumuman, untuk menempelkan a Daftar Pasangan Calon, yang memuat nama, foto, nomor urut serta visi dan misi Pasangan Calon; b Salinan DPT; c Formulir Model C Hasil-KWK pada saat dilakukan Penghitungan masa tenang, KPPS harus membersihkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang berada di sekitar Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 154. Pengumuman Hari Pemungutan Suara Pengumuman harus sudah disebarkan selambat-lambatnya 5 lima hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. PENGUMUMAN DAPAT DILAKUKAN DENGAN • Pengeras suara di tempat - tempat ibadah • Menempel di papan pengumuman. • Bentuk-bentuk pengumuman lain yang lazim digunakan di desa/ kelurahan setempat 5. Penyampaian Formulir Model KPPS menyampaikan formulir Model kepada Pemilih. Apabila KPPS menemukan Pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat atau tidak dikenal, KPPS menandai/mencatat keterangan tersebut pada halaman belakang Formulir Model dan mengembalikan kepada Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020SURAT PEMBERITAHUAN MODEL PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH Beri rentang waktu kehadiran Pemilih dengan mempertimbangkan ukuran dan kepadatanBersama ini diberitahukan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS mengundang Saudara/i TPS.…………………………………….. L/P * No. Urut dalam DPT …….., NIK/Identitas lain *************** untukmemberikan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur / Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil ContohWalikota * yang akan dilaksanakan pada No DPT 1-50 Waktu Kehadirannya PukulH a r i/Tanggal ………… / ………………………… 2020 Pemungutan Suara Pukul WIB/WITA/WIT*Waktu Kehadiran Pemilih Pukul …….. WIB/WITA/WIT* No DPT 51-100 Waktu KehadirannyaTempat Pemungutan Suara TPS Nomor …….. Desa/ Kelurahan * ………………………………… Pukul …………………………………………………………………………….Alamat TPS Menghimbau Pemilih untuk menggunakan masker dan membawa alat tulis pulpen saatCatatan untuk Pemilih …………, …………. 2020 hadir ke alat tulis pulpen KELOMPOK membawa KTP Elektronik atau Surat PEMUNGUTAN SUARA KETUA Keterangan Perekaman KTP dari disabilitas diberi …………….. kemudahan dalam memberikan cara pemberian suaraCoblos pada nomor urut atau foto atau nama Calon./.kotak kolom kosong atau tepat pada garis kotak kolom kosong *Peringatan Setiap orang dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilihnya, atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali, dipidana dengan pidana sesuai Pasal 178A dan pasal 178B Undang-Undang 10 Tahun 2016- gunting disini-Yang menyerahkan Yang Menerima Nama Pemilih ……………………………….. L/P * No. DPT ….. Diterima Tgl .…….…………………… ……N… …………N…am…a…J…ela…s………. * coret yang tidak perlu SURAT PEMBERITAHUAN MODEL PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIHBersama ini diberitahukan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS mengundang Saudara/i…………………………………….. L/P * No. Urut dalam DPT …….., NIK/Identitas lain *************** untukmemberikan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur / Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan WakilWalikota * yang akan dilaksanakan padaPengembalian Formulir Model yang6. H a r i/TanggalWaktu Pemungutan Suara ………… / ………………………… 2020 Pukul WIB/WITA/WIT* Pukul …….. WIB/WITA/WIT* Nomor …….. Desa/ Kelurahan * …………………………………tidak terdistribusi Waktu Kehadiran PemilihTempat Pemungutan Suara TPSAlamat TPS …………………………………………………………………………….KPPSCatatan untuk Pemilih mengembalik……a…n…, ……f…o…r. 2m020ulir Model yang tidak KELOMPOK masker PEMUNGUTAN SUARA alat tulis pulpen membawa KTP Elektronik atau Suratterdistribusikan kepada PPS, 1 satu hari sebelum pemungutan Perekaman KTP dari disabilitas diberiDalam halkemudahan dalam memberikan suara. terdapat Pem……i…li…h…..yang tidak menerima formulir C. Pemberitahuan-KWKTata cara pemberian suaraCoblos pada nomor urut atau foto atau nama Calon./.kotak kolom kosong atau tepat pada garis kotak kolom kosong *sampai dengan 1 satu hari sebelum hari Pemungutan Suara, KPPS memberikanPeringatanSetiap orang dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilihnya, ataumemberikan suaranya lebih dari 1 kali, dipidana dengan pidana sesuai Pasal 178A dan pasal 178B Undang-Undangformulir Model C. Pemberitahuan-KWK sampai dengan sebelum Ketua KPPS10 Tahun 2016mengembalikan ke gunting disini-Yang menyerahkan Yang Menerima Nama Pemilih ………..………………………….. L/P * No. DPT Diterima Tgl .…….…………………… ……….………………. ………………………………. * coret yang tidak perlu Nama Jelas Nama Jelas Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 177. Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara Agar pelaksanaan hari Pemungutan Suara berjalan lancar dan tertib, perlu dilakukan gladi bersih KPPS yang dilaksanakan 1 satu hari sebelum hari Pemungutan Suara. Petugas KPPS memahami tugas, wewenang dan Ketua KPPS menjelaskan kedudukan dan tugas tanggung jawabnya serta menguasai tata cara masing-masing anggota TPSpelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara18 Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020Dalam gladi bersiha. Ketua KPPS menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS;b. Anggota KPPS memerankan tugasnya masing-masing dan menanyakan kepada Ketua KPPS apabila terdapat hal-hal yang belum jelas;c. Ketua KPPS berkonsultasi kepada PPS untuk memperoleh penjelasan mengenai permasalahan yang tidak/belum dipahami dalam pelaksanaan gladi bersih;d. Ketua KPPS menjelaskan kepada anggota KPPS tentang perlunya memberikan bantuan bagi Pemilih penyandang disabilitas, tata cara penggunaan alat bantu disabilitas netra/template, dan kebebasan Pemilih untuk memilih pendamping menuju bilik suara dengan mengisi C. Pendamping-KWK;e. Ketua KPPS menjelaskan tata cara pelayanaan Pemilih di bilik khusus;f. Ketua KPPS memastikan ponsel pintar berfungsi dan telah terinstal aplikasi Sirekap; damg. KPPS dapat menggunakan alat bantu periksa dalam lampiran panduan ini untuk memastikan bahwa TPS yang dibangun dan proses pemungutan suara telah memenuhi prinsip-prinsip aksesibilitas. 8. Pemasangan Salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pasangan Calon KPPS memasang Salinan DPT dan Daftar Pasnagan Calon di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 19BAB IIIPELAKSANAAN PEMUNGUTANSUARA Ketua dan Anggota KPPS harus sudah datang di TPS selambat- lambatnya pukul waktu setempat KetuaKPPS dan anggotanya memeriksa TPS dan MMeenngguukkuuSSrraasskkuusshhiiuuddatatuunnbbPPuueehhnnAAggananwwggggaaoossttaa KKPPPPSS,,sarana pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara 1. Persiapan Sebelum Rapat Pemungutan Suara a. Ketua KPPS mengamankan seluruh perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, terutama formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air. b. Petugas Ketertiban yang bertugas di pintu masuk TPS mengamankan area TPS. c. Petugas Ketertiban yang bertugas di pintu keluar TPS menyemprotkan cairan disinfektan di area Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 20202. Rapat Pemungutan Suara a. Ketua KPPS membuka Rapat Pemungutan Suara. b. Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/ janji KPPS dan petugas ketertiban TPS sesuai keyakinan dengan menjaga jarak aman sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 Sumpah/Janji KPPSDemi Allah Tuhan, saya bersumpah/berjanji “Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajibansaya sebagai anggota KPPS dan Petugas KetertibanTPS dengan sebaik baiknya sesuai dengan peraturanperundang-undangan dengan berpedoman padaPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun saya dalam menjalankan tugas dan wewenangakan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adildan cermat, demi suksesnya Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWali Kota dan Wakil Wali Kota, tegaknya demokrasidan keadilan, serta mengutamakan kepentinganNegara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 21c. Ketua KPPS membuka Kotak Suara dan memeriksa Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara 1 Memperlihatkan kotak suara kepada Pemilih dan Saksi bahwa Kotak Suara dalam keadaan tersegel. 2 Membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, dan memeriksa sampul yang berisi Surat Suara masih dalam keadaan disegel. 3 Memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi serta Pengawas TPS yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara kembali dengan gembok/kabel ties dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan. 4 Memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi serta Pengawas TPS yang hadir bahwa sampul yang berisi Surat Suara dan formulir masih dalam keadaan disegel. Membuka kotak suara dan memperlihatkan isi kotak suara kepada Pemilih dan Saksi serta Pengawas yang hadir c. Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS Menghitung dan memeriksa jumlah dan kondisi surat suara yang diterima, dan mencatatnya serta mengumumkan jumlah surat suara tersebut kepada Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Pemilih yang hadir. d. Ketua KPPS menjelaskan hal-hal sebagai berikut 1 Tujuan Pemungutan Suara adalah untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2 Pemilih yang berhak memberikan suara Ketua KPPS menjelaskan tata cara mencoblos dan Pemilih yang berhak memberikan suara22 Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020a Pemilih yang berhak dan dapat diterima untuk memberikan suara di TPS adalah Pemilih dengan kategori Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh, dan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan haknya pada hari Pemungutan sesuai dengan domisili yang sesuai dengan KTP-el atau dan Surat Keterangan; b Pemilih dalam DPPh dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul waktu setempat; c Pemilih dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul waktu setempat. Apabila tidak tersedia lagi Surat Suara di TPS tersebut, Pemilih dalam diarahkan untuk memberikan suara di Pemilih memberikan suaranya berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih;4 Pemilih memakai sarung tangan dan menggunakan paku atau alat bantu lain yang telah disediakan di Bilik Suara untuk mencoblos surat suara;5 Alur Pemungutan Suara mulai dari Pemilih menyerahkan formulir Model sampai dengan pemberian tinta dengan cara diteteskan di jari Pemilih6 Tata cara mencoblos Surat Suara7 Pemilih dilarang membawa telepon genggam handphone/HP di bilik suara;Pemilih memberikan suaranya berdasarkan Pemilih dilarang prinsip urutan kehadiran Pemilih; membawa telepon genggam handphone/ HP di bilik suaraf. Ketua KPPS menjelaskan penerapan Protokol Kesehatan COVID-19, sebagai berikutMengukur suhu tubuh Anggota KPPS, Saksi dan Ketua KPPS menjPeelansgkaawnatsata cara penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 di TPSBuku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 231 Mengingatkan penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 secara berulang- ulang. 2 Selalu menjaga jarak paling kurang 1 satu meter. 3 Mencuci tangan pakai sabun dan air sebelum masuk dan sesudah keluar dari TPS. 4 Selalu menggunakan masker yang menutupi hidung hingga dagu ketika berada di area TPS. 5 Tidak melakukan kontak fisik dalam bentuk apapun. 6 Pemilih dihimbau untuk tidak berkerumun di area TPS sebelum dan sesudah melakukan pemberian suara. 7 KPPS dan Petugas Ketertiban selalu menggunakan sarung tangan ketika bertugas. 8 Petugas Ketertiban yang bertugas di pintu masuk TPS memeriksa suhu badan KPPS, Saksi, Pengawas, atau Pemantau dan Pemilih sebelum masuk ke area TPS dengan thermogun. 9 Dalam hal terdapat Saksi, Pemantau dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS yang memiliki suhu tubuh 37,3° tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius atau lebih, Saksi, Pemantau dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan diganti Saksi dan Pengawas TPS atau Panwaslu Kelurahan/Desa lainnya. 10 Ketua KPPS menjelaskan jika terdapat Pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,3˚C atau lebih Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya di Bilik Khusus yang telah disediakan dengan didampingi oleh orang yang dipercaya oleh Pemilih atau dapat dibantu oleh Anggota KPPS 6 dengan terlebih dahulu mengisi formulir Model 11 Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya dihimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS. 3. Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS a. Petugas Ketertiban yang berada di pintu masuk TPS 1 Menghimbau Pemilih yang berada di sekitar TPS untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak. 2 Menghimbau Pemilih untuk antri dalam menggunakan hak pilihnya di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman minimal 1 meter. 3 Menghimbau Pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker. 4 Memeriksa suhu tubuh Pemilih. Mengukur suhu tubuh Anggota KPPS, DalamShakalsitedradnapPaetnPgeamwilaish yang tidak menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada Pemilih yang bersangkutan24 Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020Mengukur suhu tubuh Anggota KPPS, meDnaglgaumnSahakakalsnitedmrdaanaspkPaeetrnPbgeeamrwliolagishoyPaanrgtai/ Pasangan Calon, petugas ketertiban TPS memperingatkan Pemilih yangbersangkutan untuk mengganti masker atau memberikan masker yang telah disediakan oleh KPPS kepada Pemilih sebelum masuk ke dalam Anggota KPPS Keempat 1 Menerima dan memeriksa nama Pemilih. 2 Memeriksa jari-jari tangan Pemilih untuk memastikan tidak terdapat tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih. 3 Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPT yang tertulis di formulir Model KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan. Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPPh yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan. 4 Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPPh yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan. 5 Meminta kepada Petugas Ketertiban yang berada di pintu masuk TPS agar mengarahkan Pemilih dalam DPT yang tidak dapat menyerahkan formulir Model untuk memastikan namanya tercantum dalam DPT yang ditempel di papan pengumuman TPS. Dalam hal Pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, petugas KPPS Keempat melayani Pemilih tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan. 6 Memeriksa kesesuaian antara nama yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan bagi Pemilih DPPh yang tidak sempat melapor kepada PPS tujuan. 7 Melayani Pemilih dalam kategori DPTb dengan memastikan bahwa domisili Pemilih tersebut sesuai dengan domisili pada KTP-el atau Surat Keterangan. MePnegmPukielutiuhrgsmausehmukdebatutnaebwrPutaeihbnAKagnanTwgPmga-eoesmtlaaaKtsatPiukPaSSnu, rSaatksi Keterangan Apabila Pemilih tidak membawa/ menerima formulir Model petugas ketertiban yang berada di pintu masuk meminta Pemilih untuk memeriksa nomor urut Pemilih dalam Daftar Pemilih yang tertempel di papan pengumuman TPS dan wajib menunjukkan KTP-el dan Surat Keterangan kepadaKPPSBuku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 25c. Anggota KPPS Kelima 1 Meminta Pemilih dalam DPT untuk menandatangani formulir Model Hadir Pemilih-KWK. 2 Memeriksa dan memastikan nama Pemilih dalam kategori DPTb tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh. 3 Meminta Pemilih dalam DPTb mengisi nama dan identitas Pemilih sesuai dengan data yang tercantum di KTP-el atau Surat Keterangan ke dalam formulir Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK. 4 Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada Formulir Model untuk Pemilih dalam DPT serta meminta Pemilih tersebut untuk menandatangani formulir Model Hadir Pemilih-KWK. 5 Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model untuk Pemilih dalam DPPh serta meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model Hadir Pemilih Pindahan-KWK. 6 Menandai penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model Hadir Pemilih-KWK. 7 Mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK. 8 Dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum tercatat sebagai penyandang disabilitas dalam daftar Pemilih, KPPS Kelima melengkapi pada kolom disabilitas seluruh formulir daftar hadir. 9 Dalam hal Pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir daftar hadir, KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK. 10 Dalam mengisi atau menandatangani daftar hadir, Pemilih menggunakan pulpen masing-masing jika membawa atau pulpen yang disediakan oleh KPPS 5. 11 Memberikan sarung tangan plastik sekali pakai kepada Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020Contoh Formulir Model Hadir Pemilih-KWK Pemilih dalam DPTJumlah laki-laki,MjuemnglauhkuprerseumhuputuabnudhaAn nTgogtaoltapaKdPaPkSo,loSmaktseirdaaknhiPrednigseatwiaaps halaman Daftar 27Hadir diisi dengan Jumlah Laki-Laki, Jumlah Perempuan dan Total Pemilih yang hadir pada setiap halaman Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020Contoh Formulir Model Hadir Pindahan-KWK Pemilih yang Pindah Memilih DPPh menggunakan hak pilih mulai pukul waktu setempat Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN- KWK DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ………………………….. / WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA ………………………… GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ………………… * TAHUN …… PROVINSI ............................... KECAMATAN ........................ KABUPATEN/KOTA ........................ .............................. DESA/KELURAHAN ........................No No KK TPS 12 1 Status Jenis Alamat 2 3 NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir Perkawinan Kelamin Jalan/Dukuh Rt Rw Disabilitas Tanda Tangan/ Cap 4 Jempol 5 B/S/P L/P 6 7 3 4 5 6 78 9 10 11 12 13 8 1 910 211 31213 414 51516 617 71819 820 92122 1023 112425 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 Jumlah Laki-Laki 0 Jumlah Perempuan 0 0 Total Hal … dari ...28 Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020Contoh Formulir Model Hadir Tambahan-KWK Pemilih yang tidak terdaftardalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan DPTb menggunakan hak pilih mulai pukul waktu setempat Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ………………………….. / WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA ………………………… GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ………………… * TAHUN …… PROVINSI ............................... KECAMATAN ........................ KABUPATEN/KOTA ........................ .............................. DESA/KELURAHAN ........................No No KK TPS 12 1 Status Jenis Alamat 2 3 NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir Perkawinan Kelamin Jalan/Dukuh Rt Rw Disabilitas Tanda Tangan/ Cap 4 Jempol 5 B/S/P L/P 6 7 3 4 5 6 78 9 10 11 12 13 8 1 910 211 31213 414 51516 617 71819 820 92122 1023 112425 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 Jumlah Laki-Laki 0 Jumlah Perempuan 0 0 Total Hal … dari ... Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 29Denah Pemungutan Suara 10 Meter Panjang TPS 8 Meter Lebar TPS +- 75-100 cm Tinggi Meja Bilik dari lantai +- 35 cm Tinggi meja kotak dari lantai Berjarak 1 Meter Tempat Cuci Tangan kam tps PINTU MASUK Mengukur Suhu Tubuh Pemilih tempat duduk pemilih BILIK SUARA KHUSUS Pencatat Kehadiran PemilihKPPS 4 KPPS 5 Berjarak Berjarak 1 Meter 1 Meter KPPS 2 KPPS 1 KPPS 3 BerjarakKETUA 1 Meter Berjarak 1 Meter bilik suara 10 M Berjarak KOTAK 1 Meter SUARA pengawas Meja Gubernur/ Bupati/Wakil tps Tinta Wakil Gubernur Bupati/Walikota /Wakil Walikota Berjarak 1 Meter Berjarak Te m p a t KPPS 6 1 Meter Pembuangan SAKSI Sampah KPPS 7 PINTU KELUAR Tempat Cuci Tangan kam tps 8M30 Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020d. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga1 menghimpun formulir sesuai denganurutan kedatangan setelah diberikan olehKPPS mengisi nama kecamatan, nama desa/ kelurahan, dan nomor TPS pada Surat memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk menghimpun surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan menyampaikan Surat Suara kepada Ketua KPPS untuk memberikan kepada Pemilih sesuai dengan urutan Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 31e. Ketua KPPS KPPS pertama 1 melayani Pemilih sesuai dengan urutan kehadiran. Apabila Pemilih hadir tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Ketua KPPS tetap melayani Pemilih tersebut. 2 menandatangani Surat Suara. 3 memanggil Pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan Pemilih. 4 memberikan Surat Suara kepada Pemilih dalam keadaan terbuka untuk diperiksa oleh Pemilih. Apabila terdapat Surat Suara rusak atau keliru dicoblos, Ketua KPPS memberikan Surat Suara pengganti kepada Pemilih hanya 1 satu kali. Mengukur suhu tubuh Anggota KPPS, Saksi dan Pengawas Dalam hal ada surat suara rusak, Ketua KPPS memberi tanda silang X pada surat suara tersebut dan memasukkannya pada Sampul Surat Suara Rusak dan/atau Keliru Coblos32 Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 20205 mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil atau orang tua dengan terlebih dahulu meminta izin kepada Pemilih yang sudah apabila terdapat Pemilih disabilitas netra, Ketua KPPS terlebih dahulu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu template disabilitas netra, kemudian diserahkan kepada Pemilih disabilitas netra untuk dibawa menuju bilik PsuehmuitluihbudhisAabnigligtoatsa, KibPuPhSa,mSialkdsiandaonraPnegnglaawnjaust usia7 apabila Pemilih disabilitas atau lanjut usia memerlukan pendamping Pemilih, Ketua KPPS meminta pendamping Pemilih untuk mengisi formulir Model mempersilahkan Pemilih menuju Bilik bagi Pemilih disabilitas rungu, wicara atau tuli, KPPS menurunkan masker atau menggunakan tulisan dalam berkomunikasi dengan Pemilih yang bagi Pemilih disabilitas netra, Pemilih menggunakan handsanitizer sebelum dan sesudah menerima alat bantu template.11 bagi Pemilih yang menggunakan kursi roda, KPPS membantu dalam mendorong kursi bagi Pemilih yang tidak dapat berjalan, Mengukur suhu tubuh pendamping Pemilih yang ditunjuk, membantu AnPgegmotailiKhPdPiSsa, Sbailkitsai sdan Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan Surat Suara tetap dilakukan oleh Pemilih sendiri. netrPaedngisaewdaisakan template/ alat bantu13 bagi Pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tuna netra, pendamping Pemilih yang ditunjuk membantu mencoblos Surat Suara sesuai dengan pilihan Pemilih dengan disaksikan oleh salah satu KPPS yang ditugaskan oleh Ketua Pendamping Pemilih wajib merahasiakan pilihan Pemilih dan menandatangani formulir Model Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 33Bantuan Pemilih Bagi Disabilitas Netra atau Disabilitas Daksa Atas permintaan Pemilih disabilitas netra, disabilitas daksa atau mempunyai halangan fi sik lainnya yang mengakibatkan tidak dapat memilih sendiri, Pemilih dapat didampingi oleh pendamping Pemilih yang berasal dari KPPS atau orang lain yang dipercaya oleh Pemilih, dengan ketentuan sebagai berikut • Bagi Pemilih disabilitas rungu, wicara atau tuli, Petugas KPPS menurunkan masker atau menggunakan tulisan dalam berkomunikasi dengan Pemilih yang bersangkutan, • Bagi Pemilih disabilitas netra, Pemilih menggunakan handsanitizer sebelum dan sesudah menerima alat bantu template. • Bagi Pemilih yang menggunakan kursi roda, Anggota KPPS membantu dalam mendorong Kursi Roda. • Bagi Pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping Pemilih yang ditunjuk, membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara tetap dilakukan oleh Pemilih sendiri. • Bagi Pemilih yang tidak mempunyai kedua belah tangan dan tuna netra, pendamping Pemilih yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan Pemilih dengan disaksikan oleh salah satu anggota KPPS yang ditugaskan oleh Ketua KPPS. • Pendamping Pemilih wajib merahasiakan pilihan Pemilih dan menandatangani formulir Model • Pendamping Pemilih disarankan menggunakan pakaian lengan Panjang. f. Anggota KPPS Keenam 1 mengarahkan Pemilih untuk memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilihan. 2 Untuk memudahkan Pemilih dan tugas KPPS Keenam, apabila Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersama- sama dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kotak Suara dapat diberi stiker/tanda warna di dekat lubang kotak suara sesuai dengan warna surat suara masing-masing Pemilihan. g. Anggota KPPS Keenam 1 mengarahkan Pemilih untuk memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilihan. 2 Untuk memudahkan Pemilih dan tugas KPPS Keenam, apabila Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersama- sama dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kotak Suara dapat diberi stiker/tanda warna di dekat lubang kotak suara sesuai dengan warna surat suara masing-masing Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 33 35PENGGUNAAN HAK PILIH BAGI PEMILIH DENGAN SUHU TUBUH 37,3℃ DI BILIK KHUSUS 1 Petugas ketertiban mengarahkan Pemilih ke bilik khusus 2 Petugas ketertiban yang bertugas di pintu masuk memberitahu Ketua KPPS dan menyerahkan C. Pemberitahuan-KWK dan KTP-el atau Surat Keterangan Pemilih yang bersangkutan. 3 KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih yang tercantum dalam Hadir -KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan. 4 KPPS Kelima memberikan sarung tangan plastik dan formulir Model Hadir- KWK kepada Pemilih yang bersangkutan. 5 KPPS Keenam memberikan surat suara kepada Pemilih yang bersangkutan. 6 Pemilih menggunakan sarung tangan, menandatangani daftar hadir dan memberikan suara di bilik khusus. 7 KPPS Keenam bersama dengan Saksi dan Pengawas TPS menyaksikan Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di bilik khusus. 8 KPPS Keenam meneteskan tinta pada jari Pemilih. PROTOKOL KESEHATAN PEMILIH YANG PINGSAN Dalam hal terdapat Pemilih yang pingsan atau tidak sadarkan diri pada saat berada di TPS, dilakukan tindakan sebagai berikut 1 KPPS Keenam dan/atau Ketujuh terlebih dahulu mengenakan baju hazmat sebelum menolong Pemilih; 2 KPPS membawa Pemilih yang bersangkutan ke tempat yang lebih aman di luar TPS; 3 Dalam hal Pemilih batal menggunakan hak pilihnya, maka KPPS Keenam/Ketujuh mengembalikan Surat Suara dan Petugas KPPS Kelima mencoret daftar hadir yang telah ditanda tangani oleh Pemilih yang bersangkutan kemudian menuangkan dalam Khusus dan/atau Keberatan-KWK. h. Petugas Ketertiban yang berada di pintu keluar TPS 1 menghimbau Pemilih untuk kembali mencuci tangan; 2 menghimbau Pemilih untuk segera kembali ke tempat masing-masing dan tidak berkerumun di luar TPS setelah menggunakan hak pilihnya. Penyemprotan disinfektan dilakukan secara berkala ketika tidak terdapat penumpukan antrian Pemilih baik di dalam TPS maupun di luar Area TPS 1 Sebelum dilakukan penyemprotan Ketua KPPS memastikan segala semua jenis formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air telah diamankan; 2 Ketua KPPS menghimbau kepada seluruh Petugas KPPS, Saksi dan Pengawas untuk keluar area TPS untuk sementara waktu sebelum dilakukan penyemprotan; 3 Petugas Ketertiban yang bertugas di Pintu Masuk TPS mengamankan area TPS untuk dilakukan penyemprotan; 4 Ketua KPPS menginstruksikan Petugas Ketertiban yang bertugas di Pintu Keluar TPS untuk menyemprotkan cairan disinfektan di area TPS dengan disaksikan Saksi dan Pengawas yang sudah Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 37
download buku panduan kpps 2019 pdf